"Saya datang ke Polres Sukoharjo untuk melaporkan saudara ZM, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan saya. Jadi tahun 2009, ZM diduga memalsukan tanda tangan di atas nama saya, digunakan untuk transkrip nilai, yang digunakan untuk syarat transfer dari UMS ke UNSA," kata Aidul kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Rabu (28/5/2025).
Dia mengaku baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat diperiksa sebagai saksi atas penyidikan kasus Zaenal Mustafa yang sebelumnya diadukan oleh Asri Purwanti pada Minggu (18/5).
Karena merasa dirugikan nama baiknya, maka dia membuat aduan. Dia pun menyayangkan hal tersebut.
"Kalau dalam dunia akademis, ini suatu kejahatan akademis yang luar biasa. Pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan akademis, itu mencederai kejujuran sebagai basis akademis paling mendasar. Kalau tidak jujur, nilai-nilai keilmuan akan runtuh," jelasnya.
Pada 2009, Aidul masih menjabat sebagai Dekan FH UMS. Diakuinya, dia tidak pernah bertemu dengan Zaenal Mustafa.
"Setelah saya teliti, transkrip nilai 144 SKS, itu tinggal skripsi. Itu tidak mungkin saya loloskan. Kalau ada masalah, saya akan membantu sebagai dekan," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
Dia sendiri juga mempertanyakan apakah Zaenal pernah berkuliah di UMS. Sebab, saat 2009, Zaenal sudah berumur 35 tahun.
"Usia ZM tahun 2009 itu sekitar 35 tahun. Di UMS tidak mungkin ada mahasiswa di atas usia 30, karena di UMS menerapkan kebijakan mahasiswa fresh graduate dari lulusan SMA. Jadi tidak ada mahasiswa usia di atas 30 tahun, paling tinggi paling 27 tahun itu sudah tua," jelasnya.
"Tidak mungkin (Zaenal mahasiswa UMS), karena waktu itu usia 35 tahun. Belum (pernah bertemu), saya belum tahu, saya juga baru tahu namanya dari media," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan aduan Aidul sudah diterima oleh Satreskrim Polres Sukoharjo dengan Nomor: STTA/ 561/V/2025/Jateng/Res Skh. Pihaknya akan melakukan pendalaman dari aduan tersebut.
"Pasalnya 263 ayat (1) dan (2). Kasus ini berbeda (dengan aduan Asri Purwanti). Diawali dengan barang bukti transkrip nilai, dan disampaikan Pak Aidul bukan tanda tangan beliau," kata Zaenudin.
Jadi Tersangka dari Laporan Asri
Diberitakan sebelumnya, Zaenal diadukan oleh pengacara Asri Purwanti karena diduga menggunakan NIM (nomor induk mahasiswa) orang lain agar bisa menjadi mahasiswa transfer saat menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Zaenal dinyatakan lulus dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH).
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Asri pada Senin (21/4).
"ZM sudah kami tetapkan tersangka. Kemarin sudah kami proses. Segera mungkin kita untuk bisa kirim berkas perkara ke JPU untuk Tahap 1," kata Zaenudin kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Selasa (22/4).
Konfirmasi Zaenal
Pengacara asal Sukoharjo, Zaenal Mustafa sebelumnya sempat dimintai konfirmasi wartawan. Dia menyatakan merasa ada kriminalisasi atas statusnya sebagai tersangka.
Dia menyebut ada tiga alasan sehingga dirinya merasa adanya kriminalisasi di balik penetapannya sebagai tersangka.
"Satu, Asri tidak punya legal standing. Kedua, perkara itu sudah kedaluwarsa sebagaimana Pasal 78 79 KUHP. Ketiga, Asri telah memanipulasi sebuah laporan, jadi seolah-olah ada peristiwa hukum yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019. Seolah-olah saya melamar ke tempatnya Asri atau apa pun itu dengan menggunakan dokumen palsu," kata Zaenal saat dihubungi awak media, Selasa (22/4).
"Ini sangat merugikan saya. Saya merasa sangat dikriminalisasi pihak kepolisian," ucapnya.
(rih/apl)