Satres Narkoba Polres Purworejo membekuk pengedar sabu-sabu. Barang bukti sabu seberat hampir 1 kg senilai lebih dari Rp 1 miliar pun ikut diamankan.
Adapun tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut adalah Dinanda (38) warga Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, dan Yudistira (27) warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda namun masih dalam satu kasus.
Tersangka Dinanda ditangkap pada 15 Maret 2025 di satu unit rumah kos di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Bayuurip Purworejo. Dari tangan tersangka Dinanda, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,96 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan proses penyelidikan, tim satres narkoba berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kos. Ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 10,96 gram yang berada di dalam tas warna abu-abu," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (26/3/2025) sore.
Petugas kemudian menginterogasi tersangka yang kemudian mengakui barang tersebut memang miliknya. Barang haram itu merupakan pesanan dari seseorang yang kini masih buron. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Dinanda mengaku sabu-sabu itu ia beli dari tersangka lain yakni Yudistira. Tak butuh waktu lama, akhirnya tersangka Yudistira berhasil dibekuk di kamar sebuah hotel di wilayah Kecamatan Temon, Kulon Progo pada hari yang sama berikut barang bukti berupa sabu seberat hampir 1 kg.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan di dalam kamar hotel ditemukan empat kantong plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan total berat 852 gram, hampir 1 kg di dalam sebuah tas ransel warna hitam," jelasnya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, tersangka Yudistira mengaku bahwa sabu-sabu tersebut ia dapat dari daerah Jabotabek. Rencananya barang haram itu akan dipasarkan di wilayah Jogja.
"Dari Jabotabek, mau dijual di Jogja dan sekitarnya," ucap Yudistira.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub sider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
(ams/apl)