Simpan 52 Kg Bahan Peledak, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

Simpan 52 Kg Bahan Peledak, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 26 Mar 2025 16:55 WIB
Polisi menunjukkan bahan peledak yang disimpan warga Purworejo, Rabu (26/3/2025).
Polisi menunjukkan bahan peledak yang disimpan warga Purworejo, Rabu (26/3/2025). (Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng)
Purworejo -

Seorang pemuda di Purworejo diringkus polisi lantaran memiliki bahan peledak berupa bubuk petasan hingga puluhan kilogram. Tersangka mengaku belajar dari YouTube untuk meracik bahan peledak tersebut untuk membuat petasan.

Tersangka bernama Soleh (27) warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Purworejo. Soleh ditangkap polisi pada Kamis (6/3/2025).

"Bahwa tim opsnal sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di daerah Bruno terdapat warga yang menuju bubuk petasan. Selanjutnya dilakukan profiling terhadap pelaku guna memastikan info tersebut hingga akhirnya dilakukan pendalaman penyelidikan dan mendatangi pelaku di rumahnya," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (26/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat didatangi oleh tim opsnal pelaku mengaku benar bahwa ia menjual bubuk petasan namun pelaku berdalih barangnya sudah habis," sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diketahui tersangka menyembunyikan bubuk petasan tersebut di sebelah rumahnya. Saat ditemukan, bahan peledak dikemas dalam kemasan plastik seberat 1 kg dengan jumlah 52 bungkus.

ADVERTISEMENT

"Dikemas dalam plastik 1 kiloan sebanyak 52 kemasan dan ditaruh dalam sebuah wadah dia karung sak dan ditutupi tumpukan kayu agar tidak terlihat. Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polres Purworejo," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka mengaku bisa meracik bahan peledak tersebut karena belajar dari YouTube. Adapun bahan-bahan yang diperlukan, ia beli secara online. Setelah jadi, ia menjual bubuk petasan tersebut seharga Rp 200 ribu per kilogram.

"Beli bahannya online. Belajar meraciknya dari YouTube, baru sebulan belajar langsung bisa. Terus bubuk atau petasannya saya jual dari mulut ke mulut," ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bubuk belerang seberat 3.896 gram, kertas sumbu, belasan petasan siap ledak, puluhan selongsong petasan, satu kotak kayu berisikan peralatan tukang bangunan, timbangan digital serta toples plastik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.




(aku/ams)


Hide Ads