Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) swasta di Cimanggu, Cilacap, inisial DZ (29), ditangkap usai digerebek warga mencabuli siswi SMP yang merupakan mantan muridnya. Penggerebekan itu berawal warga curiga melihat ada mobil bolak-balik parkir.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengungkapkan, awalnya pada Selasa (11/3), salah seorang warga yang baru pulang salat tarawih melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam terparkir di pinggir Jalan Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.
"Karena merasa curiga sudah sebanyak 3 kali mobil tersebut parkir di tempat tersebut, lalu saksi memanggil warga lainnya. Selanjutnya kaca pintu mobil diketuk namun tidak dibuka," kata Ruruh kepada wartawan saat ungkap kasus, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temukan Pria dan Wanita di Jok Paling Belakang
Warga lantas menyalakan senter dan menyoroti dalam mobil. Mereka melihat ada sepasang pria dan wanita tidur di jok paling belakang.
"Setelah itu mereka disuruh turun dari dalam mobil dan dibawa ke rumah warga," terangnya.
Ruruh melanjutkan, warga menggeledah bagian dalam mobil. Mereka menemukan sabuk dan tisu bekas pakai di atas jok.
"Setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan kepada perempuan bahwa telah menjalin hubungan asmara dengan tersangka. Saat di dalam mobil mereka mengaku hanya saling berpelukan dan berciuman," jelasnya.
Korban dan Pelaku Saling Mengenal
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban masih usia SMP. Sementara pelaku adalah tenaga pendidik.
"Korban masih di bawah umur. Lalu tersangka adalah tenaga pendidik. Tersangka pada mulanya guru bagian kesiswaan di SMP tempat korban. Dan tersangka baru saja dipindah jadi kepala sekolah di SD tempat lain," ungkapnya.
Dari pemeriksaan, terungkap keduanya menjalin asmara dalam beberapa bulan terakhir.
Ruruh menjelaskan pelaku kerap mengirimkan foto-foto vulgar kepada remaja tersebut melalui pesan pribadi. Adapun orang tua korban sudah melaporkan insiden itu.
"Motifnya asmara. Tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pendidik. Tersangka diancam Pasal 81 UU perlindungan anak, karena yang bersangkutan tenaga pendidik yang awalnya ancaman 15 tahun ditambah sepertiga," ujar dia.
(apu/rih)