Seorang guru Sekolah Dasar (SD), lelaki inisial S (56) di wilayah Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Cilacap. Polisi menetapkan guru tersebut sebagai tersangka pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, mengungkapkan tersangka merupakan seorang ASN berinisial S (56) warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Aksinya terbongkar berkat laporan dari orang tua korban.
"Korban ini 3 orang. Tersangka adalah guru, modus operandinya yang bersangkutan melakukan tindakan cabul dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan seperti perkemahan," kata Ruruh saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian salah satu korban ditarik ke ruang kelas, lalu tersangka memegang alat kelamin korban. Ini dilakukan sama terhadap dua orang lainnya dengan TKP berbeda," lanjut dia.
Menurut Ruruh, aksi S sudah berlangsung sejak tahun 2023 lalu terhadap seorang korbannya. Pada saat itu salah satu korban ingin pulang namun diajak salat zuhur terlebih dahulu ke musala sekolah.
"Namun pada saat selesai salat S malah mengunci musala tersebut dan melakukan aksi cabulnya dengan memegang alat kelamin korban. Korban saat itu diajak menonton video porno, setelah itu korban pergi dari musala untuk pulang ke rumah," jelasnya.
Lalu aksi yang kedua menurut Ruruh terjadi pada April 2024. Saat itu peristiwa terjadi di ruang kelas pada saat jam istirahat.
"Korban kedua ini juga dilakukan yang sama. Tersangka memegang alat kelamin korban yang baru saja disunat pada saat jam istirahat. Korban tidak boleh keluar oleh tersangka. Sempat melakukan perlawanan dengan menolaknya tapi tidak bisa," ungkap dia.
Sedangkan terhadap korban ketiga, tersangka S melakukan pencabulan di dalam kelas saat kemah pada Agustus 2024. Aksi tersebut disaksikan oleh dua korban sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka kerap memberikan uang untuk jajan untuk membangun kedekatan dengan korban.
"Jadi modus operandinya tersangka sering memberikan uang kepada korban, lalu melakukan perbuatan cabul untuk melampiaskan hasrat nafsu birahinya.
Korbannya ini SD kelas 6 yang merupakan muridnya," terangnya.
Karena merasa takut, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya pada Februari 2025. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan karena tersangka merupakan tenaga pendidik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menambahkan tersangka terancam dipecat dari guru karena berstatus sebagai ASN.
"Secara kepegawaian kalau dia tersangka dan di pengadilan terbukti secara inkrah ya dipecat. Tapi untuk sementara di-nonaktifkan terlebih dahulu," pungkasnya.
(apl/dil)