Polda Jawa Tengah masih mendalami motif Brigadir AK diduga membunuh bayi laki-laki berusia 2 bulan. Masih menjadi tanda tanya kenapa dia tega menghilangkan nyawa buah hati hasil hubungan dengan wanita berinisial DJ itu. Polisi juga menggandeng LPSK untuk melindungi saksi dan korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangani perkara pidana dalam kasus tersebut. Motif masih didalami oleh penyidik.
"Motif masih didalami penyidik, intensif akan profesional dan transparan," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (13/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal hubungan AK dan DJ, Artanto mengatakan keduanya belum menjalani pernikahan secara resmi. Kemudian AK juga sudah bercerai dari istrinya.
"Yang bersangkutan teman wanita Brigadir AK. Yang bersangkutan melakukan hubungan pernikahan di luar aturan. Yang bersangkutan sudah cerai dengan istri di akhir 2024," jelasnya.
Sementara itu terkait penanganan kasus, AK sudah dilakukan penahanan kasusnya naik ke penyidikan. Untuk penanganan internal sudah dalam pemberkasan untuk sidang kode etik profesi.
"Untuk Brigadir AK sedang dalam proses kode etik profesi Polri. Yang bersangkutan sudah patsus, penahanan, dan akan dilakukan pemberkasan sidang kode etik. Dalam waktu dekat akan sidang," tegasnya.
Sedangkan untuk hasil ekshumasi dari bayi berinisial NA masih belum bisa dipublikasi karena masih sebagai pegangan penyidik dalam menangani kasus tersebut. Meski demikian penyidik meyakini AK melakukan tindakan keji itu.
"Ekshumasi hasil dipegang penyidik untuk pemeriksaan mendalam. Penyidik yang memiliki namun dari hasil sementara masih menunggu patologi anatomi, penyidik punyaa keyakinan yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap anak hingga meninggal. Ini masih pemeriksaan, klarifikasi, masih periksa saksi-saksi," ujarnya.
Bakal Gandeng LPSK
Dalam mengembangkan kasus dugaan Brigadir AK menganiaya bayi 2 bulan hingga tewas, Polda Jateng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu untuk keamanan saksi dan ibu korban selama perkara ditangani.
"Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di kantornya, Kamis (13/3/2025).
Dia menjelaskan LPSK digandeng untuk antisipasi adanya intimidasi ke ibu korban dan saksi. Saat ditanya soal pendampingan psikolog ke ibu korban, Artanto mengatakan LPSK punya pelayanan lengkap.
"Kita antisipasi (intimidasi). Kita juga berusaha dapatkan CCTV, ini peristiwa dugaan tindak pidana, berusaha lengkapi barang bukti," ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan perkara masuk penyidikan dan kini terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan secara profesional.
"Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun," ujar Dwi.
Untuk diketahui AK diduga membunuh anaknya sendiri pada 2 Maret 2025. Saat itu AK, DJ, dan NA berada di mobil di Pasar Peterongan Semarang. Kemudian DJ turun untuk belanja dan NA dititipkan ke AK. Namun ketika DJ kembali, NA lemas dan bibirnya membiru. Meski sudah dibawa ke rumah sakit, NA ternyata meninggal.
Pihak DJ awalnya tidak curiga karena AK beralasan NA tersedak. Namun muncul kejanggalan-kejanggalan, salah satunya AK menghilang setelah pemakaman NA. DJ kemudian membuat laporan ke Polda Jateng.
(apu/ahr)