Polda Jawa Tengah (Jateng) telah meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan bayi usia dua bulan hingga tewas oleh Brigadir AK ke tahap penyidikan. Hal itu diputuskan usai gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, gelar perkara kasus penganiayaan bayi berusia dua bulan dengan inisial NA itu telah dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (10/3).
"Sudah gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum dan kasus itu dinyatakan naik ke penyidikan. Ini baru pemeriksaan awal atau klarifikasi terhadap para saksi, termasuk terlapor sendiri," kata Artanto saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dalam pemberkasan penyidikan, statusnya akan menjadi tersangka dan pelapornya akan menjadi saksi," sambungnya.
Menurut Artanto, peningkatan status ke penyidikan menunjukkan bahwa penyidik memiliki keyakinan kuat bahwa dugaan tindak pidana telah terjadi.
"Selain keterangan saksi, ada keterangan dari rumah sakit, hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang meyakinkan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana," jelasnya.
Terkait hasil ekshumasi terhadap jenazah bayi NA, Artanto belum bisa mengungkapkan. Ia mengatakan hasil ekshumasi masih dalam pemeriksaan dokter forensik.
Adapun, saat ini, Brigadir AK yang merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk pemeriksaan etik oleh Bidang Propam.
"Etik sedang diproses Propam. Yang bersangkutan sudah dipatsus 30 hari ke depan. Jadi berjalan seiring. Proses pemberkasan atau proses kode etik dan tindak pidana juga berjalan," jelasnya.
"(Langkah setelah ini?) Pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka. Sudah diperiksa pelapor, ibu pelapor rumah sakit yang merawat bayi dan terlapor. Ada 4 saksi," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum ibu korban, Amal Lutfiansyah mengatakan, dengan dinaikkannya status ke penyidikan, maka penyidik telah meyakini adanya tidak pidana. Namun, ia tetap meminta transparansi dalam seluruh proses hukum.
"Artinya tindak pidana ada, bukti permulaan sudah ada, tinggal penetapan tersangka yang mungkin akan dilakukan tidak lama lagi. Semoga hasilnya seperti yang kami harapkan," jelasnya.
Lutfiansyah juga menegaskan, DJ atau ibu korban menginginkan keadilan yang seadil-adilnya. Keluarga juga menuntut Polda Jateng agar bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian NA.
"Kami ingin keadilan dan pembalasan hukum yang setimpal bagi pelaku, entah dipecat, diapakan. Yang jelas, kami ingin hukuman yang seadil-adilnya," tegasnya.
"Kami percaya Polri dan Polda Jateng bertindak profesional. Namun, kami juga akan terus mengawasi agar tidak ada upaya menghambat atau mengaburkan fakta," lanjutnya.
Lutfiansyah menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Terlebih, ibu korban menduga, kekerasan yang dilakukan Brigadir AK terhadap bayinya bukan yang pertama kali.
"Sampai saat ini tidak ada laporan kekerasan fisik atau seksual (kepada ibu korban). Tapi tidak menutup kemungkinan dari penyidikan bisa diketemukan itu," jelasnya.
"Dugaan ibu korban, perbuatan ini (kekerasan terhadap bayi) tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Tapi ini yang jadi puncaknya," lanjutnya.
Dengan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, keluarga korban pun mendorong Polda Jateng untuk segera menetapkan tersangka dan memberi hukuman maksimal kepada Brigadir AK.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
(apu/apu)