Bayi Dianiaya Brigadir AK hingga Tewas Ternyata Anaknya Sendiri

Bayi Dianiaya Brigadir AK hingga Tewas Ternyata Anaknya Sendiri

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 11 Mar 2025 18:39 WIB
Kuasa hukum pelapor, Alif Abdurrahman menunjukkan bukti laporan soal Brigadir AK ke Polda Jateng. Foto diunggah Selasa (11/3/2025).
Kuasa hukum pelapor, Alif Abdurrahman menunjukkan bukti laporan soal Brigadir AK ke Polda Jateng. (Foto: Angling Adhitya/detikJateng)
Semarang -

Bayi yang diduga dianiaya oknum anggota Polda Jateng, Brigadir AK, ternyata anak kandungnya sendiri. Pihak keluarga berharap penanganan kasus tersebut transparan.

Pelapor kasus penganiayaan bayi berusia dua bulan ini adalah ibu kandungnya, DJ (24). Sedangkan pihak terlapor yakni Brigadir AK yang merupakan ayah korban, NA.

"Apa dosa bayi dua bulan sampai dibunuh ayah kandungnya. Ini bukan sembarangan. Kita ada bukti otentik tes DNA jadi tidak bisa berkilah. 99,9 persen itu anak kandungnya," kata Kuasa hukum pelapor, Alif Abdurrahman, di kantor pengacara Andurrahman & Co, Citra Grand, Semarang, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alif belum mengungkap hubungan antara pelapor dan terlapor. Dia menyebut keduanya sudah kenal sejak 2023 dan tinggal satu atap.

Kepada DJ, pelaku pada awalnya mengaku bahwa dia berkerja di sebuah perusahaan swasta. Namun lama kelamaan DJ tahu bahwa pelaku ternyata seorang polisi.

ADVERTISEMENT

"Kenalnya sekitar 2023. Awalnya ngaku bukan polisi," jelasnya.

Alip lalu menjelaskan kronologi tragedi pada 2 Maret 2025 itu. Awalnya DJ, AK, dan NA naik mobil ke pasar Peterongan. Kemudian DJ turun untuk belanja dan NA dijaga AK. Selang sekitar 10 menit, DJ kembali namun bayinya sudah tidak bergerak.

"Sebelum kejadian, sebelum turun dari mobil sempat foto (AK memotret DJ dan NA) pukul 14.39 WIB. Setelah 10 menit kemudian si ibu balik ke mobil, melihat keadaan anaknya awalnya tidak curiga. Tapi kok bibir anak membiru. Sebagai seorang ibu dia panik ditepok-tepok, dikira tidur. Menurut AK, katanya anaknya sempat gumoh dan kesedak," ujar Alif.

NA kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, keesokan harinya NA meninggal dunia dengan diagnosa gagal napas.

"Pada 3 Maret di malam hari segera dimakamkan di Purbalingga tempat asal AK," tegasnya.

Usai pemakaman anaknya itu, DJ mulai curiga karena AK mendadak hilang kontak. Dia kemudian membuat laporan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 dengan nomor LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

"Tahu-tahunya Brigadir AK ini hilang, tidak diketahui keberadaannya. Karena curiga maka muncul laporan ke Polda Jateng," jelas Alif.

Hal lain yang membuat curiga yakni dalam foto sebelum kejadian korban tampak baik-baik saja. Selain itu alasan bayi itu tersedak dinilai tidak masuk akal.

"Kecurigan lainnya ya jam 14.39 WIB sebelum turun mobil minta foto berdua. Ditingal 10 menit sudah seperti itu. Misal tersedak, bapaknya harusnya nelpon," ujar Alif.

Pengacara lainnya, Amal Lutfiansyah, menambahkan sempat ada intimidasi agar korban tidak mengungkap persitiwa itu. Namun dia tidak tahu siapa yang melakukan intimidasi.

"Korban (DJ) masih terguncang. Intervensi atau intimidasi ada, tapi tidak tahu siapa. Maka kami gandeng LPSK terkait keamanan. Mungkin agar tidak speak up," kata Lutfi.

"Laporan kami harapkan ada keterbukaan, ada transparansi proses. Ini menyangkut oknum kepolisian baik secara internal, kelembagaan dan kami mohon Kapolda Jateng selaku atasan maupun Kapolri memberikan atensi khusus, ini ironi dan tragis. Kami sebagai masyarakat pencari keadilan berhak dapat segala informasi," imbuhnya.

Brigadir AK Diproses Pidana dan Etik

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan pernyataan kuasa hukum pelapor. Dia menambahkan saat ini Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan internal oleh Bid Propam.

"Betul statement tersebut (korban anak Brigadir AK, red)," ujar Artanto saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat. Artanto menjawab pertanyaan tentang korban NA adalah anak dari Brigadir AK.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Artanto.

Proses pidananya kini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Proses ekshumasi pun dilakukan di makam NA pada 6 Maret 2025. Hasil ekshumasi belum dibeberkan termasuk dugaan motif Brigadir AK.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads