Produsen di Depok Sunat Isi Minyakita Ditetapkan Tersangka

Nasional

Produsen di Depok Sunat Isi Minyakita Ditetapkan Tersangka

Rumondang Naibaho - detikJateng
Selasa, 11 Mar 2025 12:32 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) merilis temuan kecurangan produsen MinyaKita di Depok (Rumondang/detikcom)
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) merilis temuan kecurangan produsen MinyaKita di Depok (Rumondang/detikcom)
Solo -

Bareskrim Polri menetapkan satu orang jadi tersangka terkait kasus isi Minyakita tak sesuai kemasan. Tersangka berinisial AWI yang merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Cilodong, Kota Depok.

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025), dilansir detikNews.

Lokasi produksi tersebut beralamat di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.Tersangka mengaku mendapat bahan baku dan kemasannya dari Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka, bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo," ujarnya.

"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol, dengan kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku disebut telah menyetting takaran mesin produksi dengan takaran 800 ml untuk kemasan 1 liter. Polisi juga mengecek secara manual dengan menuang sample kemasan Minyakita yang sudah diproduksi. Hasilnya, Minyakita dalam kemasan 1 liter hanya terisi 800ml hingga 920ml.

"Ditemukan barang bukti Minyakita yang sudah diproduksi, kemudian dokumen terkait penjualan Minyakita teresbut. Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP bahwa tempat tersebut menyimpan dan memproduksi Minyakita dalam kemasan botol maupun pouch dengan isi yang ukurannya beda dengan tertera di label kemasan," ujar Helfi.

"Mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml, jadi dia manual disetting berapa yang dimasukkan apa yang tertera di mesin tersebut," jelasnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri menyatakan akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.

Sebelumnya, kasus ini mengemuka usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter. Satgas Pangan Polri turun tangan dan membuka penyelidikan atas temuan itu.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3).

Helfi menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan. Di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads