Bawa Kabur 8 Kambing Pakai Xenia, 2 Maling Asal Mejobo Kudus Diciduk

Bawa Kabur 8 Kambing Pakai Xenia, 2 Maling Asal Mejobo Kudus Diciduk

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 06 Mar 2025 16:09 WIB
poster
Ilustrasi penangkapan maling. Foto: Edi Wahyono
Kudus -

Dua warga Mejobo, Kudus, berinisial SP (49) dan AL (40), ditangkap gara-gara kasus pencurian. Mereka menggasak 8 kambing milik warga Desa Hadiwarno.

"Kami mengamankan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus Selasa (4/3)," ujar Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Kamis (6/3/2025).

Dia menerangkan kasus tersebut terungkap setelah warga yang memiliki ternak tersebut melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua pelaku mengambil ternak milik warga dan langsung memasukkannya ke mobil yang dibawa.

"Mereka mengambil 8 ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno dengan cara memasukkan di kendaraan mobil Xenia yang sudah mereka siapkan menjadi angkutan kambing," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah berhasil membawa kabur 8 kambing, mereka berdua menemui seorang penadah bernama SN dan menjual semua kambing-kambing itu seharga Rp 4 juta. Para pelaku kemudian membagi hasil kejahatan itu, masing-masing mendapat bagian Rp 2 juta.

Polisi yang melakukan penyelidikan lantas berhasil menangkap SP dan AL. Polisi kemudian juga menangkap SN dengan tuduhan penadahan.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata SP dan AL mengaku sudah pernah melakukan perbuatan yang sama. Pada bulan lalu, mereka juga mencuri 9 kambing di Lasem, Rembang.




(ahr/apu)


Hide Ads