Sempat Jadi Sengketa, Lahan Kebondalem Dikembalikan ke Pemkab Banyumas

Sempat Jadi Sengketa, Lahan Kebondalem Dikembalikan ke Pemkab Banyumas

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 04 Mar 2025 15:56 WIB
Kompleks Kebondalem Purwokerto, yang pengelolaan asetnya sudah kembali ke Pemkab Banyumas setelah bersengketa panjang, Selasa (4/3/2025).
Kompleks Kebondalem Purwokerto, yang pengelolaan asetnya sudah kembali ke Pemkab Banyumas setelah bersengketa panjang, Selasa (4/3/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Aset tanah dan bangunan kompleks Kebondalem Purwokerto, Banyumas, yang sempat menjadi sengketa dengan pihak swasta kini kembali ke Pemkab Banyumas. Aset tersebut diserahkan secara resmi oleh kejaksaan sebagai pengacara negara kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Ponco Hartanto mengatakan pengembalian aset tersebut diberikan setelah proses hukum telah diselesaikan dan tidak ada kerugian negara yang terjadi.

"Terkait status hukumnya ini kan aset recovery dipulihkan kembali yang jelas itu kan mempunyai status hukum yang kuat. Selanjutnya pengusutan penegakan hukum itu bisa dilandaskan dengan pengembalian aset ini baru tahap penyelidikan," katanya seusai proses serah terima kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ponco mengatakan penanganan sengketa tersebut sesuai dengan instruksi presiden yang meminta penanganan yang mengutamakan pengembalian aset negara.

"Sudah dianggap selesai, karena asetnya sudah kembali, jadi sudah tidak ada kerugian negara. Masalah nanti pengelolaan selanjutnya tadi sudah disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan SOP dan pengelolaan selanjutnya harus transparan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Bupati Sadewo menjelaskan setelah ini langkah yang akan ditempuh yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset serta merancang skema pemanfaatannya.

"Kita sudah mulai jalan kita tentu akan open sekali kepada Investor-investor yang akan masuk ke Kebondalem ini kan mangkrak sudah 19," jelasnya.

Lebih lanjut, Dewo mengungkapkan pihaknya akan menghadap BPKP untuk meminta perhitungan dan pengelolaan aset. Perhitungan yang dimaksud yakni terkait kewajiban pemerintah dan kewajiban dari pihak swasta yang sebelumnya bersengketa.

"Jadi ini klir, tetapi cleannya nanti. Kita tetap meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," pungkasnya.

Sengketa Kebondalem

Berdasarkan catatan detikJateng, kasus bermula saat Pemda memindahkan terminal Purwokerto pada 1986. Bekas terminal lalu dikelola oleh PT Graha Cita Guna (CGN) dan diikat dalam perjanjian tentang pengelolaan lahan bekas terminal Kebon Dalem, Purwokerto.

Dalam perjanjian itu, Pemda Banyumas memberikan izin kepada GCG untuk mengelola bekas lahan terminal menjadi pusat perbelanjaan selama 30 tahun, kios selama 15 tahun dan taman hiburan rakyat selama 20 tahun. Kompensasinya, GCG membangun 2 unit SD, satu unit kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan, serta 15 kios.

Belakangan, perjanjian itu bermasalah. GCG menilai Pemda Banyumas wanprestasi karena tidak memenuhi klausul yang dijanjikan.

GCG kemudian menggugat Pemda Banyumas ke pengadilan dengan nilai kerugian materiil Rp 24 miliar serta kerugian imateriil Rp 20 miliar.

Setelah sempat menjadi sengketa yang cukup panjang, kasus itu akhirnya selesai sehingga aset itu bisa kembali ke Pemkab Banyumas.




(ahr/dil)


Hide Ads