Kalah Sengketa Lahan Eks Terminal Kebondalem, Bupati Banyumas: Masalah Seksi

Kalah Sengketa Lahan Eks Terminal Kebondalem, Bupati Banyumas: Masalah Seksi

Vandi Romadhon - detikJateng
Kamis, 15 Sep 2022 13:09 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein, Kamis (15/9/2022).
Bupati Banyumas Achmad Husein, Kamis (15/9/2022). Foto: Vandi Romadhon/detikJateng
Banyumas -

Bupati Banyumas Achmad Husein kalah melawan PT CGC soal sengketa lahan eks Terminal Kebondalem, Purwokerto. Nilai sengketa lahan mencapai Rp 22 miliar lebih.

Saat dimintai konfirmasi soal putusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, begini tanggapan Bupati Banyumas Achmad Husein.

"Nanti saya harus bicara dengan JPN (Jaksa Pengacara Negara), segala sesuatu kan dengan Jaksa Pengacara Negara nanti kita harus bagaimana, kita konsultasi dengan JPN," kata Achmad Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku belum membaca hasil keputusan itu. Namun, langkah pertimbangan nantinya akan dilakukan sesuai dengan pendampingan JPN.

"Saya juga belum membaca (putusan), setelah baca pun nanti kemudian dengan Kabag Hukum konsultasi JPN, dari JPN kita akan minta legal opinion maka langkah itu yang kita ambil," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Karena ini masalah yang seksi," imbuh Achmad Husein.

Diberitakan sebelumnya, dilansir detikNews, Rabu (14/9/2022), Bupati Banyumas Achmad Husein kalah melawan PT CGC soal sengketa lahan di Kebondalem, Purwokerto, Jawa Tengah. Nilai sengketa lahan mencapai Rp 22 miliar lebih.

Kasus bermula saat Pemda memindahkan terminal Purwokerto pada 1986. Bekas terminal lalu dikelola oleh PT Graha Cita Guna (CGN) dan diikat dalam perjanjian tentang pengelolaan lahan bekas terminal Kebondalem, Purwokerto.

Dalam perjanjian itu, Pemda Banyumas memberikan izin kepada GCG untuk mengelola bekas lahan terminal menjadi pusat perbelanjaan selama 30 tahun, kios selama 15 tahun dan taman hiburan rakyat selama 20 tahun. Kompensasinya, GCG membangun 2 unit SD, satu unit kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan, serta 15 kios.

Belakangan, perjanjian itu bermasalah. GCG menilai Pemda Banyumas wanprestasi karena tidak memenuhi klausul yang dijanjikan.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

GCG kemudian menggugat Pemda Banyumas ke pengadilan dengan nilai kerugian materiil Rp 24 miliar serta kerugian imateriil Rp 20 miliar. Kasus ini bergulir hingga MA pada 27 Oktober 2009, majelis kasasi memutuskan menghukum Pemda Banyumas untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 24.410.883.023

Putusan ini dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada 2 Februari 2012 dengan ketua majelis hakim agung Atja Sonjaya.

Atas putusan itu, Pemkab Banyumas dan GCG membuat kesepakatan untuk melaksanakan dengan membayar sebesar Rp 22 miliar pada 8 Desember 2016. Dengan pembayaran dari APBD:

1. Anggaran 2017 sebesar Rp 10,5 miliar
2. Anggaran 2018 sebesar Rp 6 miliar
3. Anggaran 2019 sebesar Rp 6,5 miliar

Pemkab kemudian mentransfer Rp 10,5 miliar ke GCG. Tapi dalam prosesnya, terjadi silang sengketa batas tanah bekas terminal itu. Akhirnya Pemkab Banyumas meminta kesepakatan 8 Desember 2016 dibatalkan dan uang yang telah ditransfer dikembalikan.

Gugatan pun dilayangkan ke PN Purwokerto. Gayung bersambut. Pada 18 Januari 2021, PN Purwokerto mengabulkan permohonan Bupati Banyumas. PN Purwokerto membatalkan kesepakatan dibatalkan. Giliran pihak GCG mengajukan banding dan putusan berubah.

Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan gugatan Bupati Banyumas tidak dapat diterima. Atas hal itu, giliran Bupati Banyumas yang mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak kasasi I dan II," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab. Duduk sebagai panitera pengganti putusan yang bernomor 2334 K/PDT/2022 itu adalah Slamet Supriyono.

Halaman 2 dari 2
(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads