Beda dengan Saksi, AKP Hariyadi Hanya Peragakan Tampar Darso Pakai Sandal

Beda dengan Saksi, AKP Hariyadi Hanya Peragakan Tampar Darso Pakai Sandal

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 28 Feb 2025 14:32 WIB
AKP Hariyadi memperagakan menampar Darso dengan sandal saat rekonstruksi di Semarang, Jumat (28/2/2025).
AKP Hariyadi memperagakan menampar Darso dengan sandal saat rekonstruksi di Semarang, Jumat (28/2/2025). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Polisi Jogja AKP Hariyadi menjalani rekonstruksi sebagai tersangka kasus kematian Darso di Semarang. Dalam reka ulang ini, Hariyadi hanya memperagakan menampar korban dengan sandal serta tidak menyebut atau memperagakan soal pemukulan seperti yang disampaikan oleh para saksi.

Adegan rekonstruksi itu berlangsung di Jalan Purwosari Raya, Mijen tepatnya di pinggir sebuah kebun. Di sana adegan yang dilakukan yaitu setelah Darso dijemput dari rumahnya menggunakan mobil oleh Hariyadi dan lima anggota polisi dari Jogja lainnya yang jadi saksi yaitu Iswadi, Abdul Mutholib, Taufik, Nanang, dan Triyanto.

Di sana adegan dimulai dari Darso turun dari mobil dan kencing di parit pinggir kebun. Beberapa polisi yang menjemput juga ikut kencing di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, tersangka dan para saksi duduk di pinggir kebun kemudian menginterogasi Darso. Interogasi berkaitan dengan kasus kecelakaan di Jogja yang melibatkan Darso.

Dalam rangkaian adegan rekonstruksi itu para saksi dan Hariyadi diminta keterangan bergantian sembari mempraktikkan apa yang mereka tahu pada malam kejadian, tanggal 21 September 2024. Ternyata keterangan para saksi dan Hariyadi berbeda.

ADVERTISEMENT

Para saksi menyebut saat menginterogasi Darso, Hariyadi masuk ke parit yang kering dan berjalan mendekati Darso yang duduk di pinggir parit. Kemudian Hariyadi menampar Darso menggunakan sandalnya.

Dari pantauan detikJateng, saksi memperagakan apa yang dilakukan Hariyadi saat itu, yaitu memukul pipi kanan kiri Darso hingga terjatuh. Kemudian saksi melihat genggaman tangan Hariyadi mengarah ke perut Darso yang terjerembab ke arah kebun.

"Dia langsung begini, Ndan (mempraktekkan memukul pipi kanan kiri Darso lima kali). Terus saya melihat sebuah pukulan ke depan," kata saksi Triyanto kepada penyidik, Jumat (28/2/2025).

Namun, saat giliran Hariyadi memperagakan aksinya, dia hanya memperlihatkan saat menampar Darso menggunakan sandal hingga sandalnya terlepas dari tangan dan jatuh. Menurut Hariyadi, saat itu Darso jatuh sendiri dan mengeluh soal jantung yang kemudian ditolong oleh saksi Nanang.

"Dia jatuh miring (megang dada kiri). Nah rekan-rekan pada nolong. Yang saya ingat yang nolong pertama Nanang. Saya bilang, bawa rumah sakit," kata Hariyadi.

Saat penyidik bertanya kepada Hariyadi apakah ada gerakan lain setelah menampar menggunakan sandal, Hariyadi tidak membahas soal pemukulan, namun dia mempraktikkan dirinya mengambil sandal yang terjatuh.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan reka ulang dilakukan untuk memastikan kecocokan keterangan dan kondisi di lokasi. Hasil rekonstruksi akan jadi bekal penyidik dalam melakukan langkah selanjutnya.

"Kita melihat konsistensi keterangan tersangka dan saksi yang diperiksa penyidik dan sandingkan dengan bukti dan situasi kondisi lapangan. Jika penyidik menyaksikan ada ketidak konsisten hasil keterangan maka jadi bahan temuan, akan melakukan penyidikan selanjutnya," kata Artanto.

Dia menjelaskan, ada banyak adegan hingga Darso dibawa ke rumah sakit. Artanto tidak menyebut jumlah adegan karena di lapangan terus berkembang dan ada tambahan. Terkait Hariyadi yang pernyataannya berbeda dengan saksi terkait pemukulan yang dilakukan, maka akan jadi pertimbangan penyidik.

"Nanti perkembangan, antara mengaku atau tidak mengaku, nanti keterangan terakhir. Nanti mengutamakan bukti, alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli hukum dan saksi lain," ujarnya.

Artanto belum bisa menyebutkan soal motivasi Hariyadi melakukan aksinya, termasuk soal hasil ekhumasi makam Darso. Nantinya hasil keterangan tersangka dan saksi disandingkan dengan hasil ekshumasi. Namun Artanto tidak membantah ada indikasi kekerasan dari hasil ekshumasi.

"Hasil ekshumasi akan jadi bahan penyidik, nanti suatu saat akan sampaikan. Hasil rekonstruksi ini jika ada ketidaksesuaian atau inkonsisten, hasil ekshumasi akan jadi bahan penyidik," tegasnya.

Reaksi Keluarga

Keluarga Darso mengaku prihatin saat melihat rekonstruksi yang berlangsung tadi. Keluarga Darso merasa yang dilakukan tersangka, AKP Hariyadi, terbilang sadis.

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur mengatakan dari enam polisi termasuk tersangka mengakui ada kekerasan kepada Darso. Meski demikian memang ada perbedaan pengakuan antara tersangka dan saksi.

"Melihat tadi, ternyata dari lima anggota menyatakan ada pemukulan, sedangkan tersangka mengaku pakai sendal, mengaku tidak keras. Tapi saksi lainnya ditanya pemukulan level 1 sampai 10 itu 9. Artinya keras," ujar Antoni di daerah Purwosari, Mijen, Jumat (28/2).

Ia mewakili keluarga korban menilai tersangka cukup kejam. Hal itu karena Darso yang mengalami masalah hukum berupa kecelakaan lalu lintas di Jogja dipukuli. Kasus yang menjerat Darso menurutnya bukan sebuah kejahatan berat.

"Tersangka kejam, perkara awal laka lantas bukan yang keji, semua bisa mengalami itu. Tapi itu Kanit Gakkum yang harusnya menegakkan hukum menemui pelaku laka lantas, tapi belum banyak bicara main pukul. Ini penganiayaan memberatkan, apalagi dia penegak hukum," tegasnya.

Dalam reka ulang yang digelar saksi dan tersangka ada ketidaksesuaian terutama terkait kekerasan yang dilakukan terhadap Darso. Para saksi menyebut Hariyadi menampar menggunakan sandal, kemudian memukul korban beberapa kali di pipi kemudian di perut satu kali.

"Tadi pukulan tangan kanan kiri hantam, terakhir tinju ke depan membuat korban jatuh. Anggota yang lain dalam rekonstruksi mengatakan membantu pak Darso dibangunkan," tegasnya.

Dia mengapresiasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng yang jeli melihat ketidaksesuaian keterangan kemudian mengambil tindakan.

"Dari awal ada ketidak sesuaian dari Iswadi (saksi) dan tersangka. Dari titik lokasinya dan tempat pemukulan nggak sinkron. Saya lihat penyidik jeli," ujarnya.

Hariyadi Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, Darso dijemput polisi pada 21 September 2024. Dia dilaporkan meninggal pada 29 September 2024. Keluarga tak terima dan langsung melaporkan terduga pelaku ke Polda Jateng.

Hariyadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskeimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Surat itu sudah diterima keluarga Darso.

"Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana," tulis surat penetapan tersangka, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2) lalu.

Tertulis dalam surat tersebut, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024, di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025 itu.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads