Enam anggota Polresta Jogja menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng), hari ini. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, keenamnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus kematian warga Kota Semarang, Darso (43).
"Hari ini penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan 6 anggota Polantas Jogja dalam rangka penyidikan kasus almarhum Darso yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu," kata Artanto di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (23/1/2025).
Para anggota Polresta Jogja yang terlapor itu hadir ke Polda Jateng bersama jajaran Bidkum Polda Jogja, dan Propam Polda Jogja. Pemeriksaan hari ini, kata Artanto, dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini masih berproses untuk pemeriksaannya, jadi kita tunggu aja kapan selesainya pemeriksaan hari ini," jelasnya.
"Materi pemeriksaannya sendiri seputar peristiwa itu aja dulu, nanti kan dalam proses pemeriksaan akan berkembang, penyidik yang lebih paham tentang masalah tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Jateng telah memanggil 25 saksi yang merupakan istri, keluarga, warga setempat, pihak rumah sakit, serta rekan Darso yang juga mengetahui kecelakaan di Jogja, Juli lalu. Dengan dipanggilnya enam polisi Jogja, ada 31 saksi yang dimintai keterangan.
"Salah satu upaya penyidikan yaitu memanggil enam terduga terlapor sebagai saksi untuk diambil keterangannya," jelasnya.
"Apabila hari ini masih ada perlu tambahan, mungkin akan ditambah beberapa hari lagi. Kita lihat nanti," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).
Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
(aku/apu)