Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, buka suara terkait kasus napi korupsi Lapas Semarang, Agus Hartono, tepergok makan di restoran. Dia menyatakan masalah itu sudah selesai.
"Napinya sudah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Sudah selesai semua dan klir," kata Kunrat Kasmiri kepada detikjateng usai pemberian bantuan kepada korban banjir di Dusun Krayapan Desa Purwokerto, Kecamatan Brangsong, Kendal, Selasa (11/02/2025).
Kakanwil menjelaskan, peristiwa tersebut melibatkan pejabat lama yang saat ini sudah diberikan sanksi tegas dan seimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah selesai semua. Itu kan sudah berlalu dan sudah dilaksanakan, keterkaitan para pejabatnya sudah diberikan sanksi yang tegas dan seimbang dan warga binaanya sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Kan sudah selesai," jelasnya.
Meski begitu, proses pemeriksaan untuk mengetahui pihak-pihak yang membantu Agus Hartono pelesiran masih berlanjut.
"Proses pemeriksaan saat ini masih berlanjut dan sampai dengan siapa yang membantu si napi keluar. Mudah-mudahan sampai saat ini kita selesaikan karena harus cepat," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, tepergok keluar dari lapas saat menjalani masa hukumannya. Agus tepergok oleh aparat saat bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang.
Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu divonis bersalah dan melanggar hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi.
Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra.
Sabtu (8/2) pekan lalu, Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso menyatakan Agus telah dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat di Nusakambangan.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangan tertulis yang menanggapi soal Agus bisa jalan-jalan keluar lapas meski dalam masa tahanan, Sabtu (8/2/2025).
(afn/dil)