Narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane, Agus Hartono tepergok aparat penegak hukum sedang bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang. Agus lalu dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Berikut sederet fakta dalam kasus ini.
Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Informasi yang diperoleh detikJateng, Agus Hartono bisa keluar dari Lapas Semarang di tengah menjalani masa hukuman. Dia tepergok penegak hukum sedang bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang dan kemudian dilakukan tindakan.
Pada Sabtu (8/2) lalu, Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, tidak membantah saat ditanya soal kabar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Mardi saat itu tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.
"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
3 Pejabat Lapas Semarang Dicopot
Buntut dari kejadian narapidana tepergok jajan di resto, tiga pejabat Lapas Semarang dicopot oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
"Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot," kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025), dikutip dari detikNews.
Agus mengatakan ketiganya menjalani pemeriksaan di Kanwil Permasyarakatan Jateng.
"Dalam rangka pemeriksaan, posisi di Kanwil Pas Jateng," ujar dia.
Terlibat Banyak Kasus
Agus Hartono, napi Lapas Semarang yang tepergok jalan-jalan saat masa hukuman ternyata punya hukuman pokok 25 tahun 10 bulan dalam beberapa kasus. Dia juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 67 miliar.
Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan ada tiga kasus Agus yang ditangani Kejaksaan Negeri Semarang.
Kasus pertama terkait kredit macet Bank BJB cabang Semarang dan diadili 18 Juli 2023 dengan hukuman 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsidair 4 tahun penjara.
"Perkara AH (Agus Hartono) yang BJB itu inkrah, di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang Pengganti Rp 14,7 miliar," kata Cakra di kantornya, Semarang, Senin (10/2/2025).
Agus juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bank yang sama dengan putusan 1 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding dan di tingkat Pengadilan Tinggi dijatuhi vonis lebih tinggi.
"Hukumannya naik menjadi 8 tahun penjara seperti tuntutan JPU, Pengadilan Tinggi memperbaiki dari putusan Pengadilan Tipikor," ujar Cakra, kemarin.
Agus bermasalah dengan pinjaman bank lain yaitu kredit macet di BRI Agroniaga cabang Semarang tahun 2016. Awalnya dia dijatuhi hukuman 7 tahun, namun di tingkat MA dinyatakan ontslag van recht vervolging atau putusan lepas.
"Ontslag di kasasinya, terdakwa lain, Donny dijatuhi hukuman 6 tahun," ujarnya.
Kasus berikutnya yaitu tindak pidana korupsi terkait kredit macet di bank Mandiri sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dan rekannya, Donny, dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsidair 9,5 tahun.
Kemudian putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, dan Donny 1 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding.
"Putusan Pengadilan Tingginya Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsidair 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsidair 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi," tegasnya.
Agus di Salatiga juga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan dituntut 5 tahun penjara. Dia divonis hukuman 10 bulan penjara, namun di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi dihukum 4 bulan penjara.
Dari data tersebut, jika dijumlah, Agus saat ini mendapat vonis penjara 25 tahun 10 bulan. Kemudian jika tidak membayar uang pengganti, total menjadi 31 tahun 4 bulan. Kemudian uang pengganti yang harus dibayar Agus yaitu Rp 67 miliar.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.