Polrestabes Semarang buka suara soal kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum anggota polisi Polrestabes Semarang. Kedua polisi ditahan dan akan ditindak secara tegas.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, membenarkan adanya kejadian pemerasan yang dilakukan dua anggotanya pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara.
Awalnya, ada laporan dari warga sekitar soal dugaan pemerasan oleh anggota Polri. Jajaran Polsek Semarang Utara merespons dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu minimarket di Telagamas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas menemukan ada dua orang anggota Polri. Satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu lagi dari anggota Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu lagi warga sipil, juga diamankan oleh petugas Polsek Semarang Utara," kata Syahduddi di Polrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Minggu (2/2/2025).
Dua orang muda-mudi yang menjadi korban pun dibawa ke Kantor Polsek Semarang Utara untuk dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, diketahui kronologi kejadian dan motif oknum polisi memalak dua korban tersebut.
Ia mengungkapkan, mulanya kedua oknum polisi, yakni Aiptu K dan Aipda RL, yang sedang tak bertugas itu hendak mencari makan bersama salah satu rekannya yang merupakan warga sipil, S.
"Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," terangnya.
Aiptu K, Aipda R, dan S kemudian menghampiri mobil tersebut. Mereka lalu meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban yang saat itu tengah berduaan di dalam mobil.
"Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang," jelasnya.
Korban kemudian dibawa Aipda RL dengan mobil merahnya pergi ke ATM untuk mengambil uang Rp 2,5 juta. Usai menyerahkan uang, pacar korban berteriak 'maling!' sehingga warga berkerumun.
"(Uangnya) Untuk kepentingan tiga orang itu. Kepentingan pribadinya mereka. Sesaat setelah dikerumuni banyak orang, spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban," tuturnya.
"(Dikembalikan berapa?) Kurang lebih sekitar Rp 1 juta ya. (Kenapa nggak dikembalikan semua?) Ya itu masih kita dalami, karena mereka panik. Jadi yang dipikirnya uang itu sudah semua dikembalikan," imbuh dia.
Selanjutnya di halaman berikutnya:
Syahduddi menegaskan keduanya tak dalam kondisi bertugas meski terciduk menggunakan topi dan seragam polisi yang dibalut jaket. Pihaknya memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk Aiptu K dan Aipda R karena terbukti melanggar kode etik.
"Saat ini sudah kita tangani dan sudah kita lakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan, karena memang terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan terhadap yang dua orang anggota itu kita pastikan akan kita proses hukum secara tuntas," tegasnya.
"Kita jerat dengan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. (Bisa terancam PTDH?) Bisa," lanjutnya.
Penanganan kasus kedua anggota polisi itu dilimpahkan ke Polda Jateng. Keduanya juga telah mengikuti gelar perkara Sabtu (1/2) malam dan sudah dinyatakan terbukti melanggar oleh Propam Polda Jateng.
Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk proses pidananya akan dilakukan beriringan. Kedua anggota ditahan di Polda Jateng, sementara pelaku dari warga sipil ditahan Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Syahduddi yang baru resmi bertugas sebagai Kapolrestabes Semarang selama sembilan hari itu berkomitmen akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan kedua anggotanya. Ia mengaku akan menindak tegas polisi yang terindikasi dan terbukti melakukan penyimpangan atau pelanggaran, baik kode etik maupun pidana.
"Ini wujud komitmen saya, sebagai Kapolrestabes Semarang untuk melakukan pembenahan secara internal, agar perilaku anggota Polrestabes Semarang betul-betul bisa kembali kepada jati dirinya sebagai seorang pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan awalnya polisi itu sempat dikira penagih utang yang mengklaim sebagai polisi. Kini, pihaknya pun telah memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut.
"Empat saksi itu ada warga atau masyarakat yang berada di TKP, ada juga anggota polisi yang yang mendatangi lokasi. Sampai saat ini karena ini bukan delik aduan, tetap kita proses," jelasnya.
"Ada yang melapor dari masyarakat lain, awalnya sempet dikira debt collector. Awalnya dari korban merasa ada kecurigaan, sehingga dia teriak-teriak maling," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menindak dua anggotanya dan satu warga sipil terkait dugaan pemerasan yang videonya beredar di media sosial. Mereka ditahan dan ditangani Propam Polrestabes Semarang.
Oknum bernama Aiptu K dan Aipda RL kemudian satu sipil berinisial S itu terlibat dalam peristiwa pemerasan yang terjadi pada Jumat (31/1) kemarin di Telaga Mas Semarang Utara sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yaitu remaja berinisial MO (18).
"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil, total pelaku tiga orang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dalam keterangan menanggapi peristiwa tersebut, Sabtu (1/2).