Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang. Mbak Ita mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu, tapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan soal Status Tersangka
Praperadilan Ditolak Hakim
Dilansir detikNews, sidang praperadilan Mbak Ita melawan KPK digelar di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025). Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status tersangka Mbak Ita pun tetap sah. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
Pertimbangan Hakim
Pertimbangan penolakan hakim didasarkan pada adanya dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk penetapan tersangka Mbak Ita.
"Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," kata hakim tunggal Jan Oktavianus dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025), dilansir detikNews.
Hakim Jan Oktavianus menyebutkan dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
"Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon telah diatur dalam Pasal 44 UU KPK yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi, juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," terang Jan Oktavianus.
Jan menjelaskan, dari adanya dua alat bukti ini, hakim berpendapat KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.
"Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti karenanya hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum," jelas Jan Oktavianus.
Untuk diketahui, dilansir situs SIPP PN Jaksel, Jumat (6/12/2024), gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
Termohon dalam gugatan ini Hevearita Gunaryanti Rahayu. Sementara termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam petitumnya, Mbak Ita meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dia meminta agar status tersangkanya dalam kasus yang sama dinyatakan tidak sah.
KPK Bakal Jadwalkan Pemeriksaan
Permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kapan KPK akan menjadwalkan pemanggilan?
"Nanti kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) dilansir detikNews.
Tessa menjawab pertanyaan wartawan soal kapan Mbak Ita akan ditahan.
Tessa pun belum memerinci kapan pastinya Mbak Ita akan dipanggil. Dirinya menyebut bila ada pemanggilan kepada Mbak Ita akan segera disampaikan.
"Dan bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan, kami akan sampaikan updatenya ke teman-teman jurnalis," sebutnya.
4 Orang Tersangka
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024) dilansir detikNews.
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Meski demikian, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi itu.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Tim penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.
Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga ikut digeledah penyidik KPK.
(rih/apu)