Polda Jateng Limpahkan Kasus Bullying PPDS Undip ke Kejaksaan

Polda Jateng Limpahkan Kasus Bullying PPDS Undip ke Kejaksaan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 17 Jan 2025 14:58 WIB
With hands in back
Ilustrasi tersangka. Foto: Getty Images/iStockphoto/zoka74
Semarang -

Tim penyidik Polda Jateng telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus bullying dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Hari ini berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk PPDS hari ini tiga berkas sudah dikirim ke JPU atau tahap pertama. Tiga berkas tersangka ini sudah dikirim ke JPU. Sebutannya tahap pertama," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/1/2025).

Adapun, ketiga tersangka dalam kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi PPDS Anestesi Undip telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sejak Kamis (2/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka TE yang merupakan Kepala Program Studi telah menjalani pemeriksaan hingga tiga hari sementara tersangka lainnya, SM dan Z hanya satu hari. Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Setelahnya JPU melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Nanti kalau ada sesuatu, temuan atau hasil penelitian masih kurang, itu akan diberikan petunjuk kepada penyidik kembali dalam bentuk surat P18 dan P19," jelas Artanto.

ADVERTISEMENT

Selama menjalani penyidikan di kepolisian, ketiga tersangka itu tidak dikenakan penahanan. Polisi menyebut ketiganya cukup kooperatif sehingga tidak perlu ditahan.

Terkait kemungkinan ketiga tersangka itu ditahan setelah pelimpahan perkara ke kejaksaan, Aryanto enggan berandai-andai.

"Kalau itu, tidak tahu saya, pertimbangan penyidik saja itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.

"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads