Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi karena terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. Keduanya dinilai terbukti membagi-bagikan uang kepada badan ad hoc untuk penggelembungan suara terhadap caleg DPR Dapil IX Jateng bernama Shintya Sandra Kusuma. Terkait hal itu, Shintya buka suara.
Dimintai konfirmasi wartawan via telepon, Shintya Sandra Kusuma mengaku bahwa dirinya tak tahu menahu soal arahan itu. Dia menegaskan perolehan suara yang ditetapkan sudah sesuai dengan data C1 hasil dan D hasil.
"Tidak tahu menahu soal itu (arahan KPU). Yang jelas, rekap perolehan suara yang ditetapkan sudah sesuai dengan C1 dan D hasil. Tidak dari hasil penambahan atau penggelembungan suara," kata Shintya yang kini jadi anggota DPR Fraksi PDIP, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (30/1/2025).
Dia juga menyatakan uang yang dibagi-bagi oleh KPU dan Bawaslu bukan berasal dari dirinya. Menurutnya, hal itu merupakan penggiringan opini.
"Terkait bagi-bagi uang, itu bukan dari saya. Ada yang sengaja menggiring opini negatifkesaya," tegasnya.
Sejumlah PPK Pemilu 2024 Buka Suara
Sejumlah PPK pemilu legislatif 2024 lalu ikut buka suara. Samsaidi, yang kala itu menjadi anggota PPK Brebes divisi teknis menyebut anggota PPK ini memang pernah menerima arahan untuk menambah suara. Akan tetapi, hal itu tidak dilaksanakan.
"Dengar ada yang bagi uang untuk menambah suara caleg, tapi semua PPK sepakat untuk mengembalikan uang itu. Semua tidak melaksanakan arahan menambah suara. Jadi yang direkap itu benar benar sesuai C1," jelas Samsaidi.
Senada, Muzaki Miftah yang saat itu jadi ketua PPK Jatibarang mengungkap anggota PPK dari semua kecamatan telah menolak arahan itu. Uang yang dibagi-bagi itu juga telah dikembalikan.
"Semua sudah paham, ada pembagian uang untuk menambah suara. Tapi kesepakatan PPK menolak dan mengembalikan uang. Rekap kemudian dilakukan sesuai perolehan C1," Muzaki menjelaskan.
Diakui Muzaki, sempat ada perbedaan perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan Jatibarang. Dia menyebut, Desa Kramat 11 TPS, Jatibarang Kidul 3 TPS dan Klikiran 2 TPS. Tapi jumlah selisih suara tidak sampai ratusan.
"Ada memang beda antara C hasil dan D hasil. Di Desa Kramat saya bawa 11 TPS, Jatibarang Kidul 3 TPS, Desa Klikiran 2 TPS. Perbedaan yang ada totalnya 35 suara, dan mungkin karena faktor human error," beber Muzaki.
Anggota PPK Larangan di Pemilu Legislatif dari divisi teknis, Jamaludin juga membenarkan bila PPK Larangan diberi segepok uang oleh anggota KPU. Uang itu juga telah dikembalikan. Selaku penanggung jawab rekap suara, dirinya tidak melakukan penambahan suara kepada caleg siapapun.
Sebagai operator rekap suara, dia memang menemukan kejanggalan karena hasil rekap diubah oleh akun tertentu. Akan tetapi, kemudian langsung direvisi dan dikembalikan sesuai aslinya.
"Saya apa adanya dalam merekap suara. Tapi ternyata ada yang merubah pada malam hari. Jadi malem ada yang otak atik itu yang pakai akun sulapan. Kemudian dikembalikan sesuai C1. Terjadi terus selama 3 hari, pagi saya benerin, malemnya berubah lagi, pagi benerin, malam berubah. Kemudian karena kita tahu kalau malam berubah maka begitu sore langsung kita finalisasi," beber Jamaludin.
Dari 17 PPK, hanya satu PPK yang ditemukan kejanggalan, yakni PPK Banjarharjo. Salah seorang anggota PPK Banjarharjo yang tidak mau disebut namanya mengungkap, kejanggalan itu diketahui setelah protes dari perwakilan PKS.
Baca juga: DKPP Copot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes! |
Merasa penasaran, dia melacak rekam digital dan ditemukan sebuah akun atas nama dirinya namun nomor telepon berbeda. Akun ini mengubah rekap setiap jam 20.00 WIB.
"Jadi awalnya teman dari PKS bilang. Mas kok suara tidak sahnya berkurang, setelah kita cek ternyata benar. Akhirnya dari divisi teknis sebagai head komando, mengatakan nanti akan dibetulkan di tingkat kabupaten," sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
(afn/apu)