Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, resmi dicopot dari jabatannya pascasidang vonis DKPP usai dinilai terbukti membagikan uang kepada badan ad hoc untuk penggelembungan suara terhadap caleg DPR RI Dapil IX Jawa Tengah (Jateng), Shintya Sandra Kusuma. Pemilihan Ketua KPU Brebes yang baru akan digelar dalam rapat pleno besok.
Pencopotan Manja Lestari Damanik dari jabatan Ketua KPU Brebes merupakan tindak lanjut putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 20 Januari 2025 lalu. Dalam sidang itu, hakim DKPP menvonis Manja Lestari Damanik mendapat sanksi peringatan keras terakhir dan dicopot dari jabatannya.
Sekretaris KPU Brebes, Sri Wilujeng, membenarkan dirinya telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Manja dari jabatan ketua. Menurutnya, surat keputusan itu dikeluarkan oleh KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. SK baru saya terima tadi malam jam 10 malam," kata Wilujeng di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025).
Tindak lanjut setelah SK pencopotan keluar, lanjut Wilujeng, lima orang komisioner KPU akan menggelar rapat pleno untuk memilih ketua baru. Rapat tertutup itu akan digelar pada Jumat (7/2) besok.
"Besok pleno tertutup hanya lima komisioner. Sekretariat juga tidak boleh hadir," kata Wilujeng.
Dari hasil rapat pleno itu, hasilnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke KPU RI. Calon terpilih nanti akan ditetapkan melalui SK dari KPU RI.
"Setelah rapat pleno, berita acaranya kami kirim ke KPU Provinsi. Selanjutnya menunggu SK pengangkatan ketua baru dari KPU RI," jelas Wilujeng.
Sambil menunggu penetapan Ketua KPU baru, Wilujeng akan berkonsultasi dengan KPU Jawa Tengah perihal kekosongan jabatan ketua.
"Kami masih tanya-tanya ke provinsi apakah perlu Pelaksana tugas (Plt) ketua sementara sampai ketua baru nenerima SK atau bagaimana kita belum tahu," ucap Wilujeng.
Diberitakan sebelumnya, hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi penopotan jabatan Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Sanksi ini dijatuhkan karena terbukti melanggar kode etik saat pemilu 2024 lalu.
Sanksi itu dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang disiarkan secara daring di Youtube Senin (20/1/2025) siang. Dalam putusan itu, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dicopot dari jabatan ketua.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi namanya karena terlibat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan melalui akun youtube DKPP RI.
"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," sambung Heddy Lukito.
(apu/ahr)