Wandi (22) ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan terhadap Rido Abdurrahman (24) di area persawahan, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Wandi menebas korban hingga tewas karena cemburu.
"Korban dan istri siri pelaku pacaran, bahkan dari keterangannya sampai pernah berhubungan badan. Tidak menjelaskan beberapa kali (hubungan badan)," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Jumat (17/1/2025), dilansir dari detikJabar.
Pelaku disebut telah mengetahui korban berhubungan dengan istri sirinya sejak Desember 2024 lalu. Sejak itu, pelaku sering mengancam korban, dan telah berencana menghabisi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui (selingkuh) bulan Desember. Ketahuan di FB chatingan dengan korban," ujar dia.
Indra menyebut pelaku sempat mengajak korban bertemu namun ditolak. Akhirnya, pelaku menggunakan akun lain untuk mengajak korban bertemu.
"Nah kemudian korban ini selalu diteror oleh pelaku dan pelaku ini sering mengancam-ancam korban. Namun pada saat itu korban diajak bertemu oleh pelaku, pelaku tidak mau. Sehingga (pelaku) menggunakan akun perempuan atau dalam hal ini pada perempuan yang menyamar atau sebagai perantara agar si korban ini bertemu dengan pelaku. Akhirnya setelah korban ini terpancing oleh pelaku di Blok Cambay, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, dan akhirnya pada saat di situ pelaku ini sudah menunggu korban," jelas Indra.
Ditebas Pakai Celurit Lalu Ditusuk Pakai Badik
Korban yang tiba di TKP disebut terjatuh ke sawah. Pelaku Wandi langsung mengambil celurit dan menebas korban. Tak sampai di situ, korban juga ditusuk pakai badik.
"Korban datang di TKP langsung menabrakkan motor dari pelaku. Kemudian korban jatuh ke sawah, dan pelaku mengambil celurit dan menebaskan celurit sebanyak tiga kali di daerah kiri. Kemudian celuritnya tersebut mental, akhirnya pelaku mengambil badik dan ditancapkan ke leher kurang lebih sebelas tusukan," sambungnya.
Korban lalu tewas dan jasadnya ditemukan warga pada Rabu (15/1) malam. Diketahui, baik pelaku dan korban merupakan warga Indramayu, Jabar.
Polisi mengungkap hubungan pelaku dengan istri sirinya sebenarnya sedang tidak harmonis. Pelaku diketahui jarang pulang dan menafkahi istri sirinya.
"Istri korban merasa sudah cerai karena pelaku jarang ngasih nafkah," kata Indra.
Atas kejadian tersebut Wandi telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam dengan pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya pidana mati dan penjara minimal 20 tahun penjara," ucap Indra.
(afn/ams)