Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut perputaran uang hasil pemerasan satu semester kepada junior PPDS Anestesi Undip mencapai Rp 2 miliar. Hingga saat ini, polisi baru menyita Rp 97 juta. Lantas di mana sisa uangnya?
"Dari hasil penyelidikan diperkirakan putarannya kurang lebih Rp 2 miliar dari barang bukti yang (sudah) disita Rp 90-an juta," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Senin (30/12/2024).
Terkait sisa uang yang belum disita, Artanto menyebut akan dibuktikan saat persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian hasil penyidikan. Itu pun nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Saat ini yang dapat dibuktikan hanya uang tunai tersebut," sambung Artanto.
Ia mengatakan, saat ini penyidik Polda Jateng masih fokus kepada tiga tersangka yakni TE, SM, dan Z. Sudah ada lebih dari 34 saksi yang diperiksa dalam kasus pemerasan PPDS tersebut.
"Sejauh ini yang diperiksa lebih dari 34 orang. (Tersangka diperiksa kapan?) Penyidik yang punya jadwal, kalau sudah, nanti ada surat pemanggilannya," tutur Artanto.
Kini pun Polda Jateng telah mengeluarkan surat pencekalan untuk ketiga tersangka agar tak bisa ke luar negeri. Dalam waktu dekat, ketiganya akan dipanggil untuk diperiksa.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengatakan ada catatan tertulis yang merupakan bukti yang mencatat perputaran uang Rp 2 miliar hasil pemerasan satu semester kepada junior PPDS Anestesi Undip.
"Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti," kata Dwi di Mapolda Jateng, Jumat (27/12).
(aku/afn)