Praperadilan Ditolak, Walkot Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang

Praperadilan Ditolak, Walkot Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 15 Jan 2025 12:41 WIB
Suasana Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Rabu (15/1/2025).
Suasana Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Rabu (15/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahyu atau Mbak Ita terkait status tersangka KPK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin. Mbak Ita hari ini tak terlihat beraktivitas di Balai Kota Semarang.

Pantauan detikJateng siang ini di Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, tampak suasana kompleks Balai Kota Semarang seperti biasa.

Namun, tak ada tanda-tanda kehadiran Mbak Ita di kompleks Balai Kota Semarang. Tak terlihat pula mobil Mbak Ita di parkiran Balai Kota Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil Wali Kota Semarang Mbak Ita tidak terlihat di tempat parkir Balai Kota Semarang, Rabu (15/1/2025).Mobil Wali Kota Semarang Mbak Ita tidak terlihat di tempat parkir Balai Kota Semarang, Rabu (15/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

"Bu Ita kelihatannya minggu lalu, kalau nggak Kamis ya Jumat. Setelah itu belum kelihatan lagi aktivitas Ibu di Balai Kota," kata seorang petugas Balai Kota Semarang yang tak ingin ditulis identitasnya, Rabu (15/1/2025).

Mbak Ita pun tak mengikuti agenda vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dilaksanakan di Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, pagi ini.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Mbak Ita terakhir terlihat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang, Sabtu (11/1) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Mbak Ita. Status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.




(rih/apu)


Hide Ads