Tipu Warga Rp 900 Juta Berujung Polisi Pemalang Jadi Tersangka

Terpopuler Sepekan

Tipu Warga Rp 900 Juta Berujung Polisi Pemalang Jadi Tersangka

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 05 Jan 2025 08:48 WIB
Suratmo (56) dan dua anaknya, warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menunjukkan kuitansi penyerahan uang Rp 900 juta agar lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025).
Suratmo (56) dan dua anaknya, warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menunjukkan kuitansi penyerahan uang Rp 900 juta agar lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Kasus penipuan melibatkan oknum polisi terjadi di Pemalang. Karena aksi anggota itu, korban menderita kerugian hingga Rp 900 juta.

Insiden ini menimpa pasangan suami istri Suratmo (56) dan Sutijah (59) asal Desa Pelutan, Pemalang. Uang itu sedianya mereka pakai supaya dua anak mereka bisa lolos seleksi Polri.

Suratmo, yang sehari-hari merupakan pembuat gerabah, mengungkapkan awalnya dia bertemu seseorang berinisial WH ketika mengantar bambu. Saat diminta ke rumah WH, dia melihat foto anggota polisi yang diketahui inisial WT, anak WH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari perkenalan itu, Suratmo lantas bercerita anaknya selalu gagal masuk Polri. WH kemudian mengaku bisa membantu Suratmo, asalkan ada uangnya.

"Saya tanya, 'Pak anak saya pingin jadi polisi'. Terus ditanya, lha sampeyan anake pingin jadi polisi punyanya apa? Sawah, pekarangan, dijual untuk ongkos biar uripe seneng (hidupnya bahagia)," kata Suratmo, Kamis (2/1), mengenang percakapannya dengan WH saat itu.

ADVERTISEMENT

1. Serahkan Uang Secara Bertahap

Sepulangnya dari rumah WH, Suratmo kemudian berbicara kepada istrinya. Keduanya memutuskan menjual sawah warisan seluas 2,6 ribu meter persegi. Sawah tersebut laku dengan harga Rp 1 miliar lebih 400 ribu.

"Setelah jual sawah, delapan hari kemudian beliau datang ke rumah, Saya katakan agar dua anak saya bisa masuk polisi. Kalau di awal satu orang Rp 350 juta, ini bisa sisa. Saya katakan juga tak kasih lebih agar anak saya dinasnya jangan jauh-jauh, di Pemalang saja," kata Suratmo.

Uang Rp 900 juta itu tidak diserahkan secara langsung. Suratmo memerinci ada sejumlah momen dia harus menyetorkannya kepada pelaku.

Pertama Rp 75 juta secara tunai, lalu Rp 275 juta secara tunai, kemudian Rp 500 juta lewat transfer, dan yang terakhir Rp 50 juta secara tunai.

"Tidak semuanya langsung diserahkan. Tapi minta apalah namanya DP di waktu berdekatan, ada yang alasannya Pak Kapolres mau pulang kampung, terus kakaknya hajatan, terus terakhir disuruh Polda untuk menggenapi Rp 900 juta," ujar dia.

2. Anak Suratmo Gagal Jadi Polisi

Nasib berkata lain. Kedua anak Suratmo kandas dalam tes Bintara Polri. Bahkan, salah satunya sudah dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tingkat Polres. Sementara anaknya yang lain tersingkir di Semarang.

"Ya sudah ada surat perjanjiannya, kalau tidak diterima uang semuanya kembali. Ada hitam di atas putihnya, bermaterai perjanjiannya. Tapi sampai sekarang uang tidak kembali," ucap Suratmo.

Suratmo telah mengadukan nasibnya ke Polres Pemalang maupun Polda Jateng.

"Tulung Pak Presiden, Pak Kapolri, Mabes, saya sudah empat tahun bolak balik ke Polres Pemalang hasilnya seperti ini, belum ada kepastian Pak Presiden, Pak Kapolri. Bagaimana biar uang saya kembali, saya pernah di Polres dan Polda (aduan)," kata dia sembari menangis.

3. WT Jadi Tersangka

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, merespons dengan menyatakan sudah memeriksa WT yang telah menipu Suratmo. Hasilnya, ia dinyatakan sebagai tersangka.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (3/1/2025) sore.

Eko menuturkan saat ini berkas perkara WT sudah dierahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.

"Sampai saat ini Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka WR," ujar Eko.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, juga menerangkan kasus penipuan melibatkan oknum polisi tersebut dalam penanganan Polres Pemalang.

Artanto menjelaskan, perkara itu sudah sampai ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.

"Berkas perkara sudah tahap 1 untuk dilakukan penelitian oleh JPU," ujar dia.

Suratmo (56) dan dua anaknya, warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menunjukkan kuitansi penyerahan uang Rp 900 juta agar lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025).Suratmo (56) dan dua anaknya, warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, menunjukkan kuitansi penyerahan uang Rp 900 juta agar lolos jadi anggota Polri, Kamis (2/1/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

4. WT Juga Diproses Etik

Eko menegaskan WT tidak hanya diproses secara pidana. Namun juga etik.

"Kita akan menindak tegas dan memproses secara hukum, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik, pada WR (WT)," ujar dia.

Eko menyatakan pihaknya menangani dengan serius kasus yang mencoreng nama institusi Polri tersebut.

"Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota," kata Eko.

Terkait penerimaan anggota Polri, pihaknya mengimbau kepada para pemuda pemudi yang ingin menjadi anggota Polri agar mempersiapkan diri dengan baik.

"Jangan mudah percaya dengan orang lain atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai anggota Polri," ujar Eko.

"Kami tegaskan penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis," imbuhnya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads