Oknum polisi Polres Pemalang, Briptu WT, tipu-tipu modus penerimaan Polri Rp 900 juta segera disidang etik. Namun, polisi belum memerinci detail jadwal sidang tersebut.
"Dalam waktu dekat, tersangka WT akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujar Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Minggu (5/1/2025).
"Briptu, di Polres Pemalang," jawab Widodo ketika ditanya pangkat dan dinas tempat WT bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo menambahkan antara WT dengan Suratmo sempat dimediasi. Tepatnya dari tahun 2020 hingga 2023, namun berakhir buntu.
"Proses mediasi antara korban S (56) dengan tersangka (WT) dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan Polri telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil," jelas dia.
Widodo menyebut mediasi itu mentok sehingga berujung laporan pada 4 September 2023. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp 900 juta.
"Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan," jelas Widodo.
Berkas perkara tersebut, saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu. Berkas kasus itu sempat P19 dari Kejaksaan Pemalang sebanyak 3 kali yakni, bulan Juli 2024, Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024.
"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," urai Widodo.
Tersangka Briptu WT saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang.
Sebelumnya diberitakan, Suratmo (58) mengaku dijanjikan kedua anaknya bakal lolos penerimaan bintara Polri dengan membayar sejumlah uang. Warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, itu akhirnya rela menjual sawahnya demi menyetor ke Briptu WT senilai Rp 900 juta secara bertahap.
Namun, dua anaknya tetap tidak lolos dalam seleksi penerimaan bintara polri. Suratmo menyebut ada perjanjian tertulis, yakni uang akan dikembalikan seratus persen, jika anaknya tidak lolos seleksi. Suratmo pun memperjuangkan uang miliknya agar kembali.
(ams/ams)