Anggota Polres Pemalang berinisial WR yang dilaporkan menipu warga terkait penerimaan Bintara Polri telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyebut berkas perkara kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan pihaknya langsung memproses hukum tersangka WR, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kasus ini dilaporkan oleh korban Suratmo (54) pada 4 September 2023 yang lalu.
Saat ini berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang. Polisi kini menunggu jawaban dari Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka WR," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, demi kedua anaknya menjadi anggota Polri, Suratmo (56) dan Sutijah (59), warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, rela menjual sawah warisannya seluas 2,6 ribu meter persegi. Dari penjualan sawah itu mendapatkan uang Rp 1 miliar lebih 400 ribu.
Uang sebesar Rp 900 juta, diberikan ke WR, yang menjanjikan akan membantu kedua anak Suratmo agar lolos seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2020. Namun, nyatanya, kedua anaknya kandas, uang Rp 900 juta pun, tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian awalnya.
(aku/ams)