Anggota Polres Pemalang berinisial WT yang menipu warga Desa Pelutan, Pemalang, terkait penerimaan Bintara Polri telah menjadi tersangka. WT bakal diproses pidana dan etik.
"Kita akan menindak tegas dan memproses secara hukum, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik, pada WR (WT) ," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (3/1/2025) sore.
Menurutnya pihaknya menangani dengan serius kasus yang mencoreng nama institusi Polri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota," kata Eko.
Terkait penerimaan anggota Polri, pihaknya mengimbau kepada para pemuda pemudi yang ingin menjadi anggota Polri agar mempersiapkan diri dengan baik.
"Jangan mudah percaya dengan orang lain atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai anggota Polri," ujar Eko.
"Kami tegaskan penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis," imbuhnya.
Untuk diketahui, anggota Polres Pemalang berinisial WT yang menipu warga Desa Pelutan, Pemalang terkait penerimaan Bintara Polri telah menjadi tersangka.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (3/1).
Eko mengatakan, Polres Pemalang langsung memproses hukum WR yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban inisial S (54) pada 4 September 2023.
Menurut Eko, berkas perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
"Sampai saat ini Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka WR," ujar Eko.
Dimintai konfirmasi detikJateng, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan kasus tersebut dalam penanganan Polres Pemalang.
"Kasus sedang ditangani pihak Polres Pemalang," kata Artanto lewat pesan singkat, Jumat (3/1/2025).
Artanto menjelaskan, perkara itu sudah sampai ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.
"Berkas perkara sudah tahap 1 untuk dilakukan penelitian oleh JPU," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, demi kedua anaknya menjadi anggota Polri, Suratmo (56) dan Sutijah (59), warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, rela menjual sawah warisannya seluas 2,6 ribu meter persegi. Dari penjualan sawah itu mendapatkan uang Rp 1 miliar lebih 400 ribu.
Uang Rp 900 juta diberikan secara bertahap ke WT yang menjanjikan akan membantu kedua anak Suratmo agar lolos seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2020. Namun, nyatanya kedua anak Suratmo gagal jadi polisi. Uang Rp 900 juta itu juga tak kunjung dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal.
(rih/dil)