Seorang santri di Pondok Pesantren Darusy Syahadah Simo, Boyolali inisial SS (16) mengalami nasib tragis usai dibakar oleh pengunjung. Pemicunya, korban dituduh mencuri HP milik adik pelaku.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar serius di paha ke bawah. Saat ini pelaku bernama Muhammad Galang Setyadarma (21) sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Berita ini menjadi yang banyak dibaca selama sepekan ini.
Peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Darusy Syahadah Simo, Boyolali pada Senin (16/12) pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku bertamu malam-malam ke ponpes dengan dalih ada sesuatu hal yang penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insiden terjadi pada hari Senin, 16 Desember 2024 dini hari di lingkungan pesantren. Kami sangat prihatin dan mengecam tindak kekerasan yang menimpa salah satu santri kami, SS, kelas 1 KMT (Kulliyatul Mu'allimin Tahfizhul Qur'an), asal Sumbawa," terang Pimpinan Ponpes Darusy Syahadah Simo, Qosdi Ridwanullah, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan Selasa (17/12/2024).
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu menginterogasi korban di ruang tamu dengan kondisi pintu terkunci. Saat itu, pelaku menuduh SS telah menghilangkan atau mencuri telepon genggam milik adiknya.
SS pun bersikukuh tak melakukan perbuatan itu dan menyatakan hanya meminjam dan telah mengembalikannya. Dalam interogasi itu, pelaku juga membawa sebotol bensin yang dimasukkan ke botol bekas air minum kemasan. Dalam interogasi tersebut, pelaku kemudian menyiramkan bensin yang dibawanya ke celana korban.
"Disebarkan ke celananya lalu ditakut-takuti dengan korek," ucapnya.
Agar korban takut, pelaku pun menyalakan korek api gas yang dibawanya. Nahas, api dari korek itu menyambar bensin yang dia siramkan ke korban. Sehingga terjadi kebakaran yang membakar tubuh korban.
"Terbakar di kaki hingga wajah. Karpetnya juga ikut terbakar," terang Qosdi.
Korban pun berteriak kesakitan karena terbakar. Mendengar teriakan korban, penjaga ponpes dan ustadz kaget dan langsung mendatangi kamar tersebut. Namun ternyata pintu dikunci pelaku dari dalam. Lalu digedor-gedor dari luar.
"Kemudian pintunya dibuka oleh korban, akhirnya dia mematikan api dibantu teman-teman yang disini itu," katanya lagi.
Menurut Qosdi, saat api membakar tubuh korban di dalam kamar, pelaku tidak berusaha menolong dengan memadamkannya. Tetapi hanya dia di pojok kamar dan mematikan api yang ada di dekatnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di kedua kakinya dari paha ke bawah. Juga mengalami luka bakar di leher dan wajah. Korban kemudian dibawa ke RSUD Simo, untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan pelaku oleh pengurus Ponpes diamankan di kamar tamu tersebut dan dikunci. Pada pagi harinya baru dilaporkan ke Polsek Simo. Petugas pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Setelah kejadian (pelaku) dikunci di kamar tamu itu," kata dia.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku ternyata merupakan seorang guru.
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan atas nama Muhammad Galang Setyadarma, laki-laki, usai 21 tahun, pekerjaan sehari-hari adalah guru," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada wartawan di gedung Satreskrim Polres Boyolali, Selasa (17/12).
"(Pelaku) guru agama," imbuhnya.
"Saat tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. Rencana nanti akan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini," tutur dia.
Pelaku Rencanakan Aksi
Kepada polisi, pelaku berdalih hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban. Namun, polisi menemukan fakta lain.
Purwadi menyebut pelaku sudah membawa bensin dari luar saat datang ke Ponpes tersebut. Menurutnya, hal itu menandakan pelaku telah merencanakan aksinya.
"Dari fakta yang kita peroleh dengan disiapkannya alat itu (botol bekas air mineral berisi bensin), kami menerapkan pasal penganiayaan berencana, walaupun di sini dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran. Namun fakta berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwanya, kami terapkan juga terkait pasal penganiayaan berencana," kata Purwadi.
(apl/apl)