Gadis berinisial F (17 tahun, sebelumnya ditulis 18 tahun) warga Kecamatan Wedi, Klaten, yang jadi korban penganiayaan oleh lima wanita dikabarkan pergi saat diajak ibunya untuk melapor ke Polres Klaten. Ternhyata korban sempat ke Madiun, Jawa Timur.
"Korban alhamdulillah kemarin dijemput di daerah Madiun, Jawa Timur. Sudah (ditemukan)," kata teman keluarga korban, Alvin (20) saat dihubungi detikJateng, Kamis (19/12/2024) siang.
Alvin mengatakan, kabar soal keberadaan korban di Madiun itu dia dapat dari keluarga korban. Untuk diketahui, Alvin selama ini turut mendampingi korban. Dia bilang korban masih trauma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kondisi korban secara mental dan psikologis kena. Jadi masih ada rasa takut dan trauma," ujar Alvin.
Salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Wedi, membenarkan korban merupakan warganya. Namun, kades itu mengaku belum tahu soal kondisi terakhir korban.
"Untuk kondisi korban terakhir kurang tahu. Karena kemarin dari Polres dan Pak Bayan (Kadus) yang ke rumahnya tidak ketemu. Jadi kondisinya seperti apa kita tidak tahu," kata Kades itu kepada detikJateng.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi menyatakan kondisi korban semakin membaik.
"Untuk kondisi korban sekarang semakin membaik. Untuk keterangan lebih lanjut terkait korban, karena masih di bawah umur, demi proses penyidikan kita tidak mem-publish," kata Dica Ariseno saat diminta konfirmasi detikJateng.
Saat ditanya tentang korban yang sempat menghilang, Dica mengatakan hal itu masih didalami.
"Kita butuh ahli psikis juga, karena mungkin ada tekanan juga, jadi masih kita dalami. (Kondisi korban) Trauma," ujar Dica.
5 Orang Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap lima wanita gegara dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap gadis berinisial F (17). Kasus penganiayaan itu sempat menjadi perbincangan di grup Facebook dan videonya sempat beredar di media sosial.
Setelah ditelusuri, peristiwa penganiayaan itu ternyata telah terjadi pada 15 April lalu. Namun, pihak keluarga baru melaporkan pada Senin (16/12).
"Sebenarnya peristiwa itu sudah terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar jam 22.00 WIB. Namun baru dilaporkan kemarin malam," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Selasa (17/12/2024).
"Jadi setelah ada laporan keluarga korban, lima orang kita periksa tanggal 17 Desember. Setelah itu kita tetapkan tersangka," kata Dica.
Para tersangka masing-masing berinisial D, A, I, A, dan A. Mereka ada yang memukul, menjambak, dan menendang korban. Dica menyebut kelima pelaku kooperatif selama proses penyelidikan.
"Untuk tersangka warga Klaten semua. Statusnya sudah dewasa semua, belum berkeluarga, untuk pekerjaan ada yang buka salon, berjualan mobil, dan lain sebagainya," imbuh Dica.
"Ini masih ada satu lagi yang kita lakukan penyelidikan dengan inisial T. Jadi ada enam," ungkap Dica.
Alasan para pelaku aniaya korban di halaman selanjutnya.
Dalih Para Pelaku Aniaya Korban
Kasus penganiayaan itu terjadi di rumah kos sekitar Jalan Kopral Sayom, Kecamatan Klaten Utara. Kapolres Klaten, AKBP Warsono menyebut ada dua hal yang menjadi pemicu para pelaku menganiaya korban.
Pelaku disebut merasa sakit hati karena korban menyebarkan gosip terkait salah satu tersangka. Selain itu, korban juga dituduh mencuri pakaian laundry dan uang.
"Modusnya para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos terkait KK milik salah satu tersangka. Serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang," papar Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Polisi juga menghadirkan kelima tersangka dalam jumpa pers. Kelimanya telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
"Kita kenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak dan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan untuk kekerasan yang dilakukan dengan bersama-sama," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono, Rabu (18/12/2024).