Pengakuan Korban Brutalnya Penganiayaan Anak Bos Toko Roti hingga Kepala Bocor

Nasional

Pengakuan Korban Brutalnya Penganiayaan Anak Bos Toko Roti hingga Kepala Bocor

Wildan Noviansah - detikJateng
Minggu, 15 Des 2024 17:11 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi penganiayaan. Foto: IST
Solo - Seorang wanita D pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan brutal anak bos tempatnya bekerja. Akibat kejadian itu, kepala korban berdarah setelah dilempar kursi oleh pelaku berinisial GSH.

Dilansir detikNews, Minggu (15/12/2024) korban pun menceritakan brutalnya aksi yang dilakukan oleh GSH terhadapnya. D mengungkap, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (17/10) malam saat dirinya bertugas berdua bersama rekannya.

Awalnya pelaku datang ke toko tersebut. Pelaku sendiri adalah kepala cabang toko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tetapi kerap datang ke toko tersebut.

Saat itu pelaku memesan makanan via online dan meminta korban mengambil pesanan itu. Tetapi, korban menolak lantaran tengah bekerja dan menilai hal tersebut bukan jadi tugasnya. Apalagi, kata korban, cara pelaku meminta korban mengambil pesanan tersebut bak seorang 'pembantu'.

"Pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya dia nyuruh saya seperti menyuruh seorang babu. Di situ posisi saya sedang ngerjain kerjaan yang harus diselesaikan hari itu juga," terang wanita D saat dihubungi, Minggu (15/12).

Pelaku saat itu sempat mengadukan sikap D tersebut kepada ibunya, tetapi ibunya justru balik memarahi pelaku. Meski begitu, pelaku tetap memaksa korban mengambil makanan tersebut sembari memarahinya.

"Si pelaku telepon ibunya (bos saya) saya dengar ibunya si pelaku ngomong 'lu punya kaki jalan lah sendiri', ini ngomong ke si pelaku lewat telepon). Tapi si pelaku tetap nggak mau, tetap harus saya yang anterin makanannya ke dalam kamar pribadinya tidak mau di antar dengan yang lain harus saya," urainya.

Penganiayaan Brutal Dilempar Patung Batu-Kursi

Korban berulang kali menolak permintaan pelaku tersebut lantaran sikap arogan pelaku. Korban menuturkan dirinya pernah mendapatkan perlakuan serupa. Pelaku saat itu tersulut emosi hingga melempari korban dengan patung batu hingga kursi.

"Saya tolak lagi karena di satu sisi saya takut, sakit hati juga karena pernah dikatain miskin dan babu, dan ini tuh di luar dari pekerjaan saya. Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," jelasnya.

Kepala Bocor

Saat itu orang tua pelaku meminta korban agar pulang lantaran pelaku kadung emosi. Namun ponsel dan tas korban tertinggal hingga membuatnya harus balik lagi. Seketika itu, korban kembali dilempari barang hingga kepalanya bocor.

"Di situ saya di lempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana. Posisi saya di ruangan banyak oven dan mesin kue di ruangan itu saya terus dilempari barang-barang dan ending-nya saya dilempar pakai loyang kena kepala saya yang mengakibatkan luka sobek dan berdarah. Setelah berdarah, dia kabur dan baru saya bisa lari ke luar toko. Tubuh saya penuh memar dan luka sobek di kepala bagian kiri," jelasnya.

Sesumbar Kebal Hukum

Pria GSH anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sempat sesumbar tidak bisa diseret ke penjara usai melakukan penganiayaan terhadap pegawainya, wanita berinisial D. Polisi menegaskan tidak ada yang kebal hukum.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Minggu (15/12).

Lina mengatakan saat ini empat saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tuturnya.

"Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti," imbuhnya.


(apl/apl)


Hide Ads