8 Penyiksa Bocah Boyolali Ditangkap, Salah Satunya Sipir Penjara

8 Penyiksa Bocah Boyolali Ditangkap, Salah Satunya Sipir Penjara

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 13 Des 2024 16:48 WIB
Poster
Ilustrasi bocah disiksa. Foto: edit Wahyono
Boyolali -

Polres Boyolali telah menangkap 8 orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali karena dituduh mencuri. Dari 8 tersangka itu, ada yang berprofesi sebagai guru hingga sipir penjara.

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan setelah mendapat laporan dari korban dan orang tuanya, penyidik Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi di TKP dan meminta visum et repertum dari RSUD Waras Wiris Andong, Boyolali dan RSUD Dr. Moewardi Solo.

"Setelah rangkaian tersebut, tim, ya penyidik dan juga Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bergegas untuk melakukan upaya paksa terhadap beberapa tersangka. Yang pertama ada dua yang kita lakukan penangkapan, yaitu saudara Tedy dan saudara Wartono," ujar Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jalan Semarang - Solo, Mojosongo, Boyolali, Jumat (13/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik melanjutkan proses dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut. Dari hasil pemeriksaan, berkembang ke pelaku lainnya. Selanjutnya pada pelaku lain ditangkap dan dibawa ke Mapolres Boyolali untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi sudah kita amankan 8 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," tegas Budi.

ADVERTISEMENT

Peran 8 tersangka tersebut dalam kasus ini, jelas Budi, mereka melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban. Ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Ada juga yang melakukan penendangan terhadap korban mengenai paha dan juga punggung korban.

"Dan ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban," ungkapnya.

Budi mengungkapkan Identitas 8 tersangka tersebut. Yakni Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy dan Wartono. Agus yang merupakan Ketua RT itu juga berprofesi sebagai guru.

"Dari 8 tersangka tersebut, yang pertama ada namanya saudara Agus, selanjutnya pekerjaannya guru, ada juga saudara Faris. Selanjutnya ada juga saudara Malik, selanjutnya Suhada, Riko, Mudirin, Tedy dan Wartono," terangnya.

Saat dikonfirmasi terkait kabar bahwa salah satu pelaku adalah seorang sipir penjara, Budi mengakuinya.

"Ada, salah satu (oknum sipir). Nanti sama - sama kita tanyakan dari 8 tersangka nanti kita tanyakan nama dan juga profesinya," kata Budi saat ditanya wartawan tentang kebenaran oknum sipir dalam kasus ini.

Penganiayaan terhadap korban itu terjadi di rumah tersangka Suhada, yang terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu. Dalam konferensi pers ini, Polres Boyolali juga menghadirkan ke-8 tersangka. Mereka menggunakan seragam tahanan warna biru.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti. Berupa kaos dan celana warna biru. Juga disita tang yang digunakan salah satu tersangka untuk menjepit salah satu jari kaki korban.




(ahr/afn)


Hide Ads