Dalang pembunuhan penjaga toko, Serlina, yang ditemukan terbungkus plastik di makam Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, divonis hukuman seumur hidup. Pria bernama Dwi Prasetyo (22) itu terbukti membunuh Serlina sendirian.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (10/12/2024). Dalam sidang itu, dua terdakwa lainnya, Rofi Muhammad Saputro dan Gilang Suprihamto, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.
"Nomor 121 atas nama Dwi Prasetyo, majelis hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana, dengan penjatuhan pidana seumur hidup," ucap Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, majelis hakim menyatakan Rofi dan Gilang tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.
"Dua terdakwa yaitu Rofi dan Gilang dinyatakan tidak terbukti, pertama, karena majelis hakim melihat dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa tidak ada di TKP pada saat kejadian. Jadi tidak tahu adanya kejadian itu," kata Deni.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Serlina di Sukoharjo, polisi menyatakan Rofi dan Gilang terlibat. Namun, saat persidangan keduanya mencabut keterangannya.
"Yang digunakan oleh hakim adalah keterangannya di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan keberadaan para terdakwa tersebut di TKP, dan juga diakui oleh Dwi bahwa memang dia yang melakukan sendiri," jelasnya.
Dalam fakta persidangan terungkap Rofi mengaku diminta terdakwa Dwi mencarikan truk dengan alasan untuk memindahkan barang ke Sragen. Belakangan diketahui truk itu justru digunakan untuk membuang jasad Serlina.
"Ketika Rofi diminta mengangkat jenazah, Rofi menolak, dan akhirnya pergi. Sampai akhirnya mayat itu tidak diangkat bersama angkutan (truk) itu dan ditemukan masyarakat," ucapnya.
Meski begitu, Rofi mengakui mengantar Dwi ke terminal. Sebenarnya yang bersangkutan bisa dijerat pidana, namun tidak didakwakan oleh JPU.
"Dan si Rofi ini memang sempat mengantarkan terdakwa Dwi ini ke Terminal di Solo, yang di situ Dwi ini melarikan diri. Namun yang bersangkutan ini seharusnya tahu adanya tindak pidana, hanya dia tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan. Namun hal ini JPU tidak mendakwakan tentang perbuatan tersebut terhadap si Rofi," ujar dia.
Terkait berkas perkara yang menyebut adanya tiga tersangka, dan lalu dicabut kedua terdakwa karena dianggap tidak sesuai, Deni menjelaskan tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.
"Keterangan dalam BAP itu dianggap sebagai keterangan di luar persidangan. Bagaimana suatu keterangan BAP itu bisa terjadi seperti itu, seolah-olah terjadi perbuatan yang diakui. Itu kembali pada proses pembuatan BAP oleh penyidik, bukan domain kami untuk menjelaskan apa yang terjadi, sehingga ada BAP yang dicabut. Tapi pemeriksaan saksi itu, ada saksi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dan mengonfirmasi terjadi suatu keadaan yang membuat dia harus mau tidak mau menandatangani BAP yang dibuat," ujarnya.
Keluarga Protes
Putusan ini dinilai keluarga tidak adil. Ayah Serlina, Sarno, berharap kedua terdakwa juga divonis bui.
"Tidak terima. Inginnya semuanya dihukum seumur hidup. Itu (dua terdakwa bebas) kurang adil. Itu terbukti ikut membunuh kok, saya tidak terima," kata Sarno kepada awak media di PN Sukoharjo usai sidang, Selasa (10/12).
Pihak keluarga pun berencana mendiskusikan langkah hukum terkait vonis majelis hakim ini. "Ini nanti dimusyawarahkan dulu sama rekan-rekan. Akan naik banding," jelasnya.
Diketahui usai mobil tahanan meninggalkan pengadilan, keluarga sempat menggeruduk mobil pengacara terdakwa. Massa sempat memukul mobil itu beberapa kali, bahkan Sarno juga sempat menempelkan badannya ke kap mobil dan berpegangan pada wiper.
Pihak kepolisian yang berjaga langsung menghalau massa. Mobil pengacara terdakwa itu pun akhirnya bisa keluar dari PN Sukoharjo.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 14 Maret 2024 lalu. Kasus ini berawal saat jasad Serlina ditemukan dalam kondisi membusuk dan terbungkus plastik di dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.
(ams/rih)