2 Terdakwa Pembunuh Serlina Divonis Bebas, Ayah Korban Serang Mobil Pengacaranya

2 Terdakwa Pembunuh Serlina Divonis Bebas, Ayah Korban Serang Mobil Pengacaranya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 10 Des 2024 16:00 WIB
Ayah Serlina tak terima 2 terdakwa pembunuhan anaknya bebas, Selasa (10/12/2024).
Ayah Serlina tak terima 2 terdakwa pembunuhan anaknya bebas, Selasa (10/12/2024). Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Mobil pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko di Sukoharjo bernama Serlina diserang usai sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Keluarga tak terima 2 dari 3 terdakwa divonis bebas.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Dwi Prasetyo karena dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Serlina warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, Hakim Ketua Ari Prabawa, dan dua hakim lainnya yakni Diah Retno Yuliati dan Prasetyo Utama, membebaskan dua terdakwa lainnya, yakni Rofi Muhammad Saputro, dan Gilang Suprihamto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, keluarga korban yang tidak terima atas vonis tersebut, mencoba mengejar ketiga terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Ketiga terdakwa yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian berhasil masuk mobil tahanan.

Saat mobil tahanan sudah meninggalkan PN Sukoharjo, keluarga yang datang kemudian menggeruduk mobil pengacara terdakwa. Mobil itu sempat dipukul berkali-kali oleh massa. Sontak, mobil tersebut terburu-buru tancap gas meninggalkan PN Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

Laju mobil terhenti saat ayah Serlina, Sarno, menempelkan badannya ke kap mobil dan berpegangan pada wiper mobil. Beruntung pihak kepolisian yang berjaga bisa menghalau massa, dan mobil itu keluar dari PN Sukoharjo.

Kepada awak media, Sarno mengatakan jika putusan majelis tidak adil karena membebaskan dua terdakwa.

"Tidak terima. Inginnya semuanya dihukum seumur hidup. Itu (dua terdakwa bebas) kurang adil. Itu terbukti ikut membunuh kok, saya tidak terima," kata Sarno kepada awak media di PN Sukoharjo usai sidang, Selasa (10/12/2024).

Saat disinggung langkah keluarga setelah putusan ini, Sarno mengatakan akan mendiskusikannya terlebih dahulu.

"Ini nanti dimusyawarahkan dulu sama rekan-rekan. Akan naik banding," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Agnes Vira Ardian mengatakan, banding akan dilakukan karena tuntutannya adalah menghukum terdakwa seumur hidup. Sejumlah bukti akan dilampirkan untuk menguatkan keterlibatan kedua terdakwa.

"Kami tetap akan menghadirkan dari alat bukti yang kurang dipertimbangkan majelis hakim. Alat bukti surat visum, keterangan ahli dokter forensik, dan juga saksi-saksi yang tadi belum ada dipertimbangan keputusannya," kata Vira.

2 Terdakwa Divonis Bebas

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, mengatakan dalam sidang itu ada ada tiga perkara yang mewakili masing-masing terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa, dan dua hakim lainnya yakni Diah Retno Yuliati dan Prasetyo Utama.

"Dari ketiga putusan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhi putusan di antaranya perkara nomor 119 terdakwa Rofi Muhammad Saputro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pembunuhan ini, baik dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider. Sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata Deni kepada awak media di PN Sukoharjo usai persidangan, Selasa (10/12/2024).

"Lalu terdakwa Gilang Suprihamto (perkara nomor 120) juga demikian. Majelis hakim berpendapat yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, artinya tidak terlibat pembunuhan berencana. Dan dibebaskan dari ketiga dakwaan dari penuntut umum," sambungnya.

Majelis hakim hanya menjatuhi hukuman terhadap perkara nomor 121 dengan terdakwa Dwi Prasetyo. Terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Nomor 121 atas nama Dwi Prasetyo, majelis hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana, dengan penjatuhan pidana seumur hidup," ucapnya.

"Pasal yang disangkakan primernya tentang pembunuhan berencana yaitu pasal 340, itu yang terbukti. Dengan junto Pasal 55 bersama-sama, lalu subsidernya Pasal 339 (tentang pembunuhan yang dilakukan untuk memperlancar tindak pidana lain, misalnya pencurian), dan lebih subsidernya 338 (pembunuhan biasa, semua dituduhkan pasal 55 ayat 1)," tambahnya.

Sebagai informasi, mayat Serlina yang merupakan penjaga toko ini pertama kali ditemukan warga di dekat TPU Mawar Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (14/4) pagi.

Saat ditemukan, jasad terbungkus plastik. Korban meninggalkan rumah pada malam takbiran pada Selasa (9/4).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit pada Kamis (18/4) menerangkan dari hasil autopsi, didapati luka memar pada dagu, pundak kanan, leher depan hingga belakang yang dimungkinkan bekas jeratan, pipi kanan dan kiri. Serta korban waktu ditemukan dalam keadaan datang bulan.

"Dari forensik, penyebab kematian karena lemas kehabisan napas, memungkinkan dibekap ataupun dicekik," jelasnya.

Dalam rekonstruksi yang digelar Mei lalu, ketiga terdakwa secara bersama-sama membunuh Serlina. Namun pada akhirnya hakim menyatakan hanya satu orang yang terbukti membunuh.




(afn/apu)


Hide Ads