8 Orang Diduga Penyiksa Bocah di Boyolali Ditangkap, Termasuk Ketua RT

8 Orang Diduga Penyiksa Bocah di Boyolali Ditangkap, Termasuk Ketua RT

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 12 Des 2024 13:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi didampingi Kasi Humas AKP Arif Mudi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Wonosegoro, Boyolali. Kamis (12/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi didampingi Kasi Humas AKP Arif Mudi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Wonosegoro, Boyolali. Kamis (12/12/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polres Boyolali menangkap 8 orang dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap anak berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Kedelapan orang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita laksanakan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada para wartawan di kantornya Kamis (12/12/2024).

Disampaikan Joko, setelah menerima laporan kejadian penganiayaan anak di bawah umur itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya semalam melakukan penangkapan terhadap 8 terduga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka langsung dibawa ke Mapolres Boyolali dan dilakukan pemeriksaan. Delapan pelaku itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan, sejak tanggal 12 Desember sampai nanti tanggal 31 Desember atau selama 20 hari ke depan," jelas Joko.

ADVERTISEMENT

Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, salah satunya ketua RT, yang turut menganiaya korban. Mereka masing-masing berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," imbuh dia.

Dijelaskan Joko, kedelapan tersangka tersebut perannya dalam kejadian penganiayaan itu, berdasarkan fakta, keterangan saksi dan keterangan para tersangka, mereka semua melakukan kekerasan terhadap korban. Baik melakukan pemukulan maupun penendangan.

Terkait Bu RT atau istri Ketua RT yang juga disebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban, Joko mengatakan, masih dalam pengembangan.

Seperti diketahui, pengacara keluarga korban menyebut pelaku penganiayaan terhadap korban dilaporkan sekitar 15 orang. Tak hanya laki-laki, tetapi juga terdapat sekitar 5 pelaku perempuan atau ibu-ibu termasuk ibu RT.

"Untuk peran dari Ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami," kata Joko

"Jadi terkait dengan pemberitaan atau laporan awal bahwa pelaku itu kurang lebih 15 orang, kita dalami. Faktanya kami sudah mengamankan delapan tersangka. Untuk lainnya nanti akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," sambung Joko.

Tidak menutup kemungkinan tersangka tidak hanya 8 orang tersebut. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan.

"Tidak menutup kemungkinan, nanti tersangka akan kita kembangkan lagi " tegasnya.

Lebih lanjut Joko menyampaikan, terkait pemberitaan kuku korban dicabut menggunakan tang. Joko menjelaskan, memang ada kekerasan pada kuku jari kaki korban, tapi tidak sampai dicabut. Tapi dijepit menggunakan tang.

"Perlu kami konfirmasi juga terkait dengan pemberitaan yang selama ini bahwa kuku kaki korban itu dicabut. Dari fakta yang ada, dari keterangan saksi, atau kondisi korban saat ini maupun hasil VET (visum et repertum), tidak ada pencabutan kuku kaki. Memang ada kekerasan pada kuku kaki tersebut, tapi dijepit tang, tidak sampai dicabut," ungkapnya.

Seperti diketahui bocah berusia 12 tahun dianiaya warga karena dituduh mencuri celana dalam. Penganiayaan itu dilakukan saat korban dan ayahnya ingin mengklarifikasi tuduhan itu kepada ketua RT setempat pada 18 November lalu. Keluarga, kemudian memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads