Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Pegawai Toko Sukoharjo, 27 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Pegawai Toko Sukoharjo, 27 Adegan Diperagakan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 27 Mei 2024 12:25 WIB
Rekontruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus plastik di kompleks permakaman Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (27/5/2024).
Rekontruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus plastik di kompleks permakaman Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (27/5/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan S (22), wanita penjaga toko yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di parit dekat makam Mawar Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo, pada 14 April lalu.

Rekonstruksi yang dilakukan di lokasi penemuan mayat S tersebut juga dihadiri ayah korban, Sarno. Warga juga berkerumun di sekitar lokasi rekonstruksi.

"Ada 27 adegan dalam kegiatan ini. Yang jelas biar semakin jelas. Dalam arti rekonstruksi ini untuk reka ulang, manakala ada kurang dan lebihnya bisa ditemukan di sini," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit di lokasi, Senin (27/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekontruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus plastik di kompleks permakaman Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (27/5/2024).Rekontruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus plastik di kompleks permakaman Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (27/5/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Tiga tersangka dalam kasus pembunuhan S, berinisial DS, GS, dan RMS alias Nopek, didatangkan dalam rekonstruksi yang dimulai pukul 10.15 WIB itu.

Rekonstruksi itu memperagakan saat pelaku berniat membunuh S hingga saat mereka berfoya-foya usai menguasai barang berharga S.

ADVERTISEMENT

Seluruh adegan rekonstruksi dilakukan di depan permakaman Mawar, Desa Jatisobo. Proses rekonstruksi berlangsung lancar dan berakhir sekira pukul 11.15 WIB.

"Disampaikan dalam reka ulang, dalam adegan 1 sempat memindahkan mayat ke tempat lain, dan tidak jadi. Sehingga saat penemuan, mayat masih berada di lokasi semula," ujar Sigit.

Diberitakan sebelumnya, mayat S ditemukan di dekat Makam Mawar Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo, pada Minggu (14/3/2024) pagi. Mayat S saat itu telah membusuk karena sudah meninggal selama lima hari.

Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jateng kemudian menangkap ketiga pembunuh S. Pelaku utama, Dwi Prasetyo (23) warga Sukoharjo mengaku membunuh korban karena mengincar uang tunjangan hari raya (THR) korban.

Dwi merupakan teman korban. Pada 8 April, Dwi mengaku diminta korban untuk mengantar beli makan.

"Dia minta diantar makan. Dia cerita habis dapat THR," ujar Dwi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024).

Kemudian Dwi berencana mengincar THR korban sekitar Rp 5 juta itu dengan mengajak pelaku Rovi Muhamat Saputro (21). Rovi lalu mengajak pelaku Gilang S (29).

"Saya ngajaknya Rovi, terus Rovi ngajak Gilang. Ya, memang mau ambil (THR). Kami ambil uangnya dan handphone," ujar Dwi.

Saat kejadian di lokasi sepi, Dwi menjerat leher korban dengan sabuk berlogo perguruan silat yang dia bawa. Setelah korban meninggal ternyata dua pelaku lain menghantam korban dengan batu besar.

"Saya jerat pakai sabuk. Yang pakai batu mereka. Rovi yang tutupi plastik dapat di sana," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu motor, tas selempang milik pelaku, jaket, batu, tapi sabuk, jilbab, dan uang Rp 100 ribu. Batu yang cukup besar juga menjadi barang bukti karena sempat dihantamkan ke korban.

Pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads