Polisi telah menangkap pelaku utama pembunuhan S (22) wanita penjaga toko yang terbungkus plastik di Sukoharjo. Pelaku utama merupakan Dwi Prasetyo (23), yang sudah buron selama beberapa hari.
Ditangkap di Sukabumi
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit membenarkan bahwa pelaku utama kasus pembunuhan itu telah ditangkap. Pelaku ditangkap usai kabur ke Sukabumi.
"Alhamdulilah berkat sholawat, pelaku tertangkap semua," kata Sigit, saat dihubungi awak media, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menjelaskan, D masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku terus diburu keberadaannya.
"Sudah kita terbitkan DPO, sehingga mana kala ada informasi sekecil apapun, bisa disampaikan di Polres manapun," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan pelaku yang ditangkap pertama kali yaitu Rovi (22). Dia ditangkap di rumahnya kawasan Kecamatan Polokarto, pada Jumat (19/4/2024), pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya, pelaku Dwi ditangkap di Sukabumi berkat koordinasi bersama Jatanras Polda Jateng. Kemudian terungkap satu tersangka lain yaitu Gilang.
"Pelaku D ditangkap di Sukabumi. Dari pelaku D ternyata diketahui ada pelaku lain, kita lakukan penangkapan," kata Sigit.
Barang bukti yang diamankan yaitu motor, tas selempang milik pelaku, jaket, batu, tali sabuk, jilbab, dan uang Rp 100 ribu. Batu yang cukup besar juga menjadi barang bukti karena sempat dihantamkan ke korban.
Peran Masing-masing Pelaku
Dalam perannya, Rovi ikut merencanakan aksi pembunuhan dan perampokan yang diotaki oleh Dwi. Namun pelaku Dwi berhasil kabur usai melakukan pembunuhan dan menjual barang-barang milik korban.
"Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024).
Pengakuan Rovi, dia mau membantu Dwi karena iming-iming akan diberikan imbalan.
"Rencana mau dikasih Rp 2 juta, tapi baru dikasih Rp 100 ribu," kata Rovi, saat konferensi pers.
Dia menjelaskan, awalnya ia dihubungi Dwi melalui pesan Whatsapp (WA). Di sana, D meminta lokasi sepi dan mobil untuk membuang jasad S.
Adapun mayat S yang dibuang dengan terbungkus plastik di dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (14/3/2024) pagi. Jasadnya ditemukan membusuk, karena sudah meninggal selama lima hari.
Pengakuan Pelaku Utama
Ketiga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jateng, termasuk pelaku utama Dwi yang sempat kabur ke Sukabumi. Dwi dan Gilang dihadirkan dalam kondisi sama-sama duduk di kursi roda. Sedangkan satu pelaku lain, Rovi, berdiri di belakang.
Dwi mengaku bahwa ia mengincar uang tunjangan hari raya (THR) yang didapatkan oleh korban. Awalnya, korban sempat meminta Dwi untuk mengantarnya membeli makan pada 8 April 2024 lalu.
Kemudian, korban bercerita bahwa ia telah mendapatkan THR sekitar Rp 5 juta. Dari situ ia ingin mengusai harta korban.
"Dia minta diantar makan. Dia cerita habis dapat THR," ujar Dwi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024).
Dwi yang mengincar THR korban lalu mengajak pelaku lain yakni Rovi Muhamat Saputro (21). Kemudian Rovi mengajak pelaku lain bernama Gilang S (29).
"Saya ngajaknya Rovi, terus Rovi ngajak Gilang. Ya, memang mau ambil (THR). Kami ambil uangnya dan handphone," jelas Dwi.
Lebih lanjut diungkapkan, Dwi menjerat leher S menggunakan sabuk berlogo perguruan silat yang dia bawa saat berada di lokasi sepi. Setelah korban meninggal, dua pelaku lain menghantam korban dengan batu besar.
"Saya jerat pakai sabuk. Yang pakai batu mereka. Rovi yang tutupi plastik dapat di sana," ujarnya.
Kini, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(cln/cln)