Sidang etik untuk terduga pelaku penembakan Gamma (17), Aipda Robig batal digelar hari ini. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengungkapkan alasannya.
Artanto mengatakan, sidang etik Aipda Robig tak digelar hari ini. Namun ia menegaskan, sidang etik akan segera digelar jika penyidik telah mengumpulkan seluruh bukti pelanggaran yang dilakukan Aipda Robig.
"Kalau bukti sudah cukup, sudah lengkap dan segera penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan, ditetapkan menjadi tersangka. Namun saat ini yang bersangkutan tetap juga diproses terperiksa dalam kasus kode etik," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (4/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang kode etik akan segera dilaksanakan. Bukti-bukti yang ada untuk melaksanakan sidang, nanti penyidik yang sudah menentukan apakah sudah cukup atau belum, apabila sudah cukup sudah berarti dilakukan (sidang etik)," sambungnya.
Ia membeberkan, beberapa bukti yang masih dikumpulkan yakni meliputi hasil ekshumasi, keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil digital forensik CCTV di TKP penembakan.
Nantinya, kata Artanto, Aipda Robig bisa dijatuhi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang dituntut keluarga Gamma.
"Kalau kode etik (konsekuensinya) ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji, penundaan sekolah, mutasi bersifat demosi, dan paling berat PTDH. Nanti tergantung vonis hakim," jelasnya.
Artanto meminta masyarakat untuk tak berasumsi macam-macam dan menunggu sidang etik. Ia mengatakan, seluruh kejanggalan nantinya bisa dilihat dalam sidang tersebut.
"Nanti ita lihat ya di proses persidangan seperti apa, kita jangan mengasumsi-asumsi, kita lihat aja proses perkembangannya," tuturnya.
"(Soal Vario merah milik siapa dan bukti pembelian sajam?) Nanti kita lihat di proses sidang ya, nanti akan terbuka semuanya di sana, bahkan terlihat semuanya," imbuh Artanto.
(apl/afn)