Terduga pelaku penembakan Gamma (G, 17), Aipda Robig Zaenudin sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga pun menyayangkan hal tersebut.
Diketahui, anggota Satresnarkoba Aipda Robig yang menembak G hingga tewas hingga kini masih berstatus terperiksa.
Salah satu kerabat keluarga korban, S, mengaku sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang cukup lama dalam menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. Padahal, sudah satu minggu sejak G dan tiga temannya diduga tertembak Aipda Robig di Semarang Barat, dekat wilayah Paramount, Minggu (24/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari saya pribadi sangat menyayangkan dengan kelambatan dari pihak kepolisian mengenai penyidikan tersangka oleh pihak aparat kepolisian," kata S saat dihubungi awak media, Senin (2/12/2024).
Sebagai informasi, pihak keluarga juga telah melakukan pelaporan kepada Polda Jateng, Selasa (26/11). Pembongkaran makam G atau ekshumasi juga telah dilakukan Jumat (29/11) lalu.
Ia berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut hingga tuntas kasus tersebut dan nama G juga bisa dipulihkan kembali. Sebab keluarga masih tak percaya jika korban tawuran seperti yang disebut kepolisian.
"Pidananya harus terus, jadi kalau di kepolisian kan biasanya etik hanya 14 hari, setelahnya itu kan dipindah di mana kan kita nggak tahu, tuntutannya pidana," jelasnya.
"Kita ngejarnya pengembalian nama baik, terus pelaku dipidana sebagai mana yang dilakukan, istilahnya kalau itu kan harusnya TP (tindak pidana) dia," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, menyatakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menembak siswa SMKN 4 Semarang inisial G (17) hingga tewas akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kini Aipda Robig masih berstatus terperiksa.
"Untuk anggota yang melakukan penembakan, status terperiksa. Yang bersangkutan kan terproses dalam kode etik profesi kepolisian, sehingga namanya terperiksa," kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin (2/12).
"Itu adalah proses hukumnya dalam kode etik. Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka," sambungnya.
(rih/apl)