Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Masih Terperiksa, Ini Sebabnya

Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Masih Terperiksa, Ini Sebabnya

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 02 Des 2024 19:07 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Foto: Polda Jateng
Semarang -

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto menyatakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menembak siswa SMKN 4 Semarang inisial G (17) hingga tewas akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kini Aipda Robig masih berstatus terperiksa.

"Untuk anggota yang melakukan penembakan, status terperiksa. Yang bersangkutan kan terproses dalam kode etik profesi kepolisian, sehingga namanya terperiksa," kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin (2/12/2024).

"Itu adalah proses hukumnya dalam kode etik. Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto mengungkapkan, agar bisa ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus bisa membuktikan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran tindak pidana lewat bukti-bukti yang didapatkan. Salah satunya lewat ekshumasi yang telah dilakukan pada Jumat (29/11) pekan lalu.

"Nanti kalau bukti-buktinya sudah cukup, memenuhi unsur, lalu dinaikkan menjadi tersangka. Dan ini paralel, proses dari kode etik berjalan, proses tindak pidana berjalan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya terkait salah satu bukti CCTV yang memperlihatkan kejadian penembakan, Artanto mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman soal apakah ada perlawanan dari korban atau tidak.

Penyidik juga disebut masih melakukan pendalaman soal G membeli senjata tajam di salah satu marketplace, untuk membuktikan apakah korban benar-benar merupakan anggota gangster. Sebab, kata Artanto, hingga kini G masih disebut sebagai anggota gangster.

"Mari kita ikuti bersama. Tentunya dalam proses penyidikan tidak semua proses itu vulgar kita sampaikan ke umum. Nanti silakan ikuti di sidangnya," jelas Artanto.

"Sidang itu kan nanti terbuka. Nanti akan ada kejelasan, ada hakim, saksi, maupun terdakwa yang hadir. Tentunya kita akan transparan sekali," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, siswa SMKN 4 Semarang, G meninggal usai ditembak Aipda Robig pada Minggu (24/11) dini hari. Pihak kepolisian menyebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hendak melerai tawuran antargeng.

Dua tembakan yang dilepas mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang yaitu G, A, dan S. G meninggal dunia setelah tertembak di pinggang. Sedangkan A terserempet peluru di dada yang kemudian mengenai tangan kiri S yang saat itu berada di pundak A.

Aipda Robig pun dinilai melakukan tindakan berlebihan dan kini ditangani secara internal dan diawasi. Dia juga ditahan dengan status terperiksa dalam kasus kode etik Bid Propam Polda Jateng.

Adapun pihak keluarga G sudah melapor secara resmi terkait kematian remaja anggota Paskibra itu.




(dil/rih)


Hide Ads