Polisi menangkap seorang pria bernama PJ (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun di Purwokerto. Pencabulan itu dilakukan saat bocah itu berada di sebuah toilet umum di Taman Satria.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan pencabulan itu terjadi pada awal tahun. Namun pelaku baru bisa tertangkap lantaran menghilang, dan tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Menurut Andryansyah, peristiwa itu terjadi saat korban bermain di sekitar Taman Satria Purwokerto. Korban kemudian ke toilet umum yang ada di taman tersebut untuk buang air kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bocah itu keluar, ternyata sudah ada pelaku di sekitar toilet. Pelaku tiba-tiba menarik korban untuk kembali masuk ke dalam toilet.
"Begitu korban selesai pipis keluar dari toilet langsung ditarik oleh pelaku, 'sini masuk dulu sebentar'," kata Andryansyah saat dihubungi, Jumat (22/11/2024).
Andryansyah menyebut pelaku kemudian mencabuli korban yang masih bocah itu di dalam toilet.
Dua hari berselang korban baru menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas.
"Pengaduan awal tahun ini, yang bersangkutan hilang-hilangan terus. Kemarin kebetulan tersangka profesinya loper koran, sudah pernah dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi tapi setelah mau dipanggil tersangka dia ngilang," jelasnya.
Polisi sempat kehilangan jejak, karena pelaku disebut tidak memiliki tempat tinggal tetap. Hanya saja 1 bulan belakangan tersangka kembali terpantau berjualan koran di Simpang Tanjung, Purwokerto.
"Di tengah-tengah proses yang bersangkutan menghilang. Itu dia semi gelandangan, dicari susah. Kemarin 1 bulan terakhir dia terpantau di perempatan Tanjung sehingga kita mapping terus setiap hari kemarin nongol langsung kita amankan dan tetapkan tersangka langsung ditahan," ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan surat visum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(ahr/ams)