Polisi sudah menetapkan sopir truk boks Rosalia Express inisial J (36) sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru TvOne di Tol Pemalang. J terancam enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan Dit Lantas Polda Jateng menetapkan sopir truk sebagai tersangka setelah melakukan olah TKP dan analisa oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Dit Lantas Polda Jateng.
"Dari akibat kejadian tersebut kita telah melakukan olah TKP dan evakuasi korban ke rumah sakit dan pengambilan keterangan saksi di lapangan. Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," kata Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artano menambahkan, tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 , 3 , dan 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). J pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Artanto.
Selain itu, Artanto juga menyebut jika J sempat berbohong saat memberikan keterangan. Bahwasanya, J awalnya mengaku menghindari mobil lain sebelum menabrak mobil korban.Tetapi, setelah dilakukan pendalaman terungkap jika tersangka mengalami microsleep.
"Iya, pelaku sempat berbohong. Dia mengalami microsleep," jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan tidak ditemukan adanya jejak pengereman dari truk.
"Tidak ditemukan adanya pengereman kendaraan truk tersebut," terang Sonny.
Diberitakan sebelumnya, hari Kamis (31/10) kemarin satu unit truk boks Rosalia menabrak mobil kru media televisi TvOne yang berhenti di bahu jalan Tol Pemalang-Batang Km 315 Jalur A kemarin. Tiga orang dalam mobil itu tewas, dua lainnya luka-luka.
(apl/apu)