Sopir truk Rosalia Express yang menabrak mobil tim TvOne di bahu tol Pemalang KM 315+900 telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap sopir berinisial J itu sempat berbohong terkait penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga kru TvOne tersebut.
"Iya, pelaku sempat berbohong. Dia mengalami microsleep," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat ditemui wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (1/11/2024).
"Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," sambung Artanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Artanto.
Diketahui, kemarin J sempat mengaku kepada polisi bahwa kecelakaan itu gegara dia berusaha menghindari mobil lain yang oleng. Dari hasil pendalaman kepolisian, ternyata kecelakaan itu gegara J mengalami microsleep atau tertidur sejenak.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan, tersangka tertidur sesaat ketika mengemudi, kemudian laju truknya oleng ke kiri.
"Berdasarkan pengakuan awal dari J, yang bersangkutan akan menghindari kendaraan di depannya," ujar Sonny.
"Kemudian setelah dilakukan pendalaman ternyata yang bersangkutan saat di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) mengaku kehilangan konsentrasi, mengalami ngantuk atau microsleep sesaat kemudian oleng ke kiri sehingga menabrak kendaraan TvOne yang sedang berhenti di bahu jalan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, satu unit truk boks Rosalia Express menabrak mobil kru media televisi TvOne yang berhenti di bahu jalan Tol Pemalang-Batang Km 315 Jalur A, Kamis (31/10) pagi. Tiga orang dalam mobil itu tewas, dua lainnya luka-luka.
(dil/apl)