Dosen FH UNS Tersangka Penipuan Tanah Juga Dilaporkan soal Pencucian Uang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 03 Okt 2024 21:54 WIB
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Edi Wahyono
Karanganyar -

Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS berinisial H yang jadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan tanah kembali dilaporkan ke Mapolres Karanganyar. Kali ini H dilaporkan terkait dugaan pencucian uang.

H dilaporkan oleh salah satu korbannya, wanita berinisial NAK (32) warga Solo. Laporan tersebut sudah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/522/IX/RES.1.11./2024/Reskrim pada Kamis (3/10/2024).

Kuasa hukum NAK, Wiranto, mengatakan ada tambahan tujuh korban baru yang telah memberikan kuasa kepadanya. Aduan itu diwakilkan satu korban.

"Kami memasukkan laporan kembali atas nama tujuh korban tambahan, yang baru memberikan kuasa kami. Selain karena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan keterangan yang kami dapat dari klien, terdapat tindak pidana pencucian uang, yaitu berupa pengalihan uang hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh tersangka H kepada orang-orang terdekatnya," kata Wiranto saat dihubungi detikJateng, Kamis (3/10/2024).

Selain H, kata Wiranto, pihaknya juga melaporkan dua orang lainnya. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan pencucian tersebut.

"Kami melaporkan pihak-pihak yang berkaitan dengan tersangka, yaitu saudara E, dan saudari I selaku pengurus dari PT JP yang dijalani bersama tersangka H," jelasnya.

Wiranto mengatakan, dari ketujuh korbannya tersebut, kerugian ditafsir mencapai Rp 925 juta. Aksi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini disebut terjadi pada periode Februari-Maret 2024 di Kantor Pemasaran PT JP di kawasan Sawahan, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

"Kerugian yang timbul dari tujuh orang korban ini hampir Rp 1 miliar," ucapnya.

Wiranto sebelumnya juga telah melaporkan H atas kuasa dari tiga orang korban yang salah satunya berinisial M. Mereka tertipu pembelian tanah dan pembangunan rumah di kawasan Lalung.

Dalam kesempatan itu, Wiranto juga menanyakan soal perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dia terima dari pihak kepolisian, H sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini H sudah menjadi tersangka, dan sudah ditahan di Polres Karanganyar," ujarnya.

"Dari penyidik yang diinformasikan ke kami, jika data yang sudah masuk ke kepolisian kurang lebih 80 korban dan tersangka H masih ditahan. Kami akan menindaklanjuti dengan bersurat ke PPATK untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini, karena ada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang kuat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, status H menjadi tersangka dibenarkan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, saat dihubungi detikJateng, Kamis (3/10/2024).

"(Dilakukan penahanan?) Iya," sambung Jerrold.

Jerrold mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sedianya, Polres Karanganyar akan melakukan konferensi pers ungkap kasus tersebut.

"Kemarin masih rekap-rekap, apa saja perbuatannya, siapa saja korbannya. Biar nanti dirilis sekalian," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(apl/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork