Oknum dosen Fakultas Hukum (FH) UNS berinisial H, ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan tanah. Untuk proses selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, saat dihubungi detikJateng, Kamis (3/10/2024).
"(Dilakukan penahanan?) Iya," sambung Jerrold.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerrold mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sedianya, Polres Karanganyar akan melakukan konferensi pers ungkap kasus tersebut.
"Kemarin masih rekap-rekap, apa saja perbuatannya, siapa saja korbannya. Biar nanti dirilis sekalian," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan status H sebagai dosen FH UNS. Pasalnya, H saat ini mengajukan pensiun dini.
"Sampai saat ini masih dosen aktif beliau, cuma kemarin mengajukan pengunduran diri sebagai dosen untuk pensiun dini, namun alasannya sakit. Nah, kalau alasan sakit, tentu saja harus diperiksa oleh rumah sakit yang memiliki kompetensi di bidangnya," kata Rustamaji.
Pihaknya juga bersurat kepada Kapolres Karanganyar untuk mengetahui status hukum H, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Dan jika H memang sakit, akan dilakukan pemeriksaan ke RS.
Selain itu, pihak UNS juga memiliki catatan tersendiri. H diketahui sudah tidak datang ke kampus dua bulan terakhir.
"Tentu itu akan menjadi bagian pertimbangan di bidang dua, bagian kepegawaian. Apakah pernyataan beliau betul, ataukah yang betul berurusan dengan hukum. Lagi pula beliau juga tidak berangkat (ke kampus), dalam disiplin pegawai juga harus dicermati, dan mengancam beliau," jelasnya.
Sementara itu, Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS juga masih melakukan pendampingan terhadap para korban. Dua korban di antaranya dosen internal UNS.
"Terakhir kemarin yang meminta bantuan (ke BMBH) 39 orang, di antaranya ada dosen internal di UNS. Ini baru kita mediasi dengan pemilik tanah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo inisial H terseret kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling rumah. Sebanyak 21 orang melapor menjadi korban.
Salah satu korban, M, warga Bejen, Karanganyar, melalui kuasa hukumnya menjelaskan kasus ini bermula ketika H menjual tanah kepada sejumlah korban, salah satunya M. Para korban membeli rumah di daerah Lalung, Karanganyar, kepada H. Namun rumah itu tak kunjung dimiliki korban.
"Dari korban memang tergiur dengan harga yang cukup murah, itu yang membuat korban tertarik. Setelah ada pelunasan, dari korban yang saya tangani itu ditawari lagi beli hingga tiga kavling. Setelah lunas, setelah perjanjian, tidak ada progres sama sekali. Hingga dia (H) ini sudah sulit ditemui," kata Kuasa hukum M, Wiranto, saat dihubungi detikJateng, Rabu (4/9/2024).
"Yang saya dampingi untuk tanah maupun rumah, jadi beli tanah sekaligus minta dibangunkan rumah. Setelah lunas tidak ada progres. Malah tanah yang dijual itu, dijual lagi kepada orang lain," imbuhnya.
Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS mencatat sedikitnya ada 21 orang yang menjadi korban dugaan penipuan tanah yang dilakukan oknum Dosen FH UNS, H. Bahkan, salah satu korban merupakan rekan kerja H atau dosen internal FH UNS.
Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji mengatakan 20 korban sudah menghubungi BMBH untuk melakukan mediasi. Namun, ternyata ada tambahan korban dari dosen internal FH UNS.
"Ternyata ada satu dosen internal bernama Ibu IS, beliau salah satu korban. Selain 20 orang yang kemarin bertemu dan dimediasi BMBH, ternyata ada dosen internal yang sudah menulis surat kuasa kepada BMBH sejak Agustus (2024) lalu," kata Rustamaji kepada detikJateng, Jumat (6/9).
(apl/aku)