Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kebumen berhasil dibekuk warga saat melancarkan aksinya. Video penangkapan itu kemudian viral di media sosial dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kebumen.
Kedua tersangka adalah Ogi Wahyu Hidayat (27) warga Dukuh Kaligending, Desa Argosari, Kecamatan Ayah, Kebumen dan Ridwan (29) warga Dukuh Ranceban, Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah, Kebumen. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Banjararjo, Kecamatan Ayah, Kebumen pada Minggu (29/9) malam.
"Kejadian pada hari Minggu (29/9) malam di Desa Banjararjo, Kecamatan Ayah," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres menjelaskan, saat beraksi, kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka Ogi berperan sebagai eksekutor dan mengambil satu unit sepeda motor milik korban Sayimin warga Desa Banjararjo, Kecamatan Ayah.
Ketika itu, sepeda motor korban sedang diparkir di halaman rumahnya namun kunci kontak belum dicabut sehingga tersangka dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban. Sementara tersangka Ridwan mengantarkan tersangka Ogi ke lokasi sembari mencari sasaran lain.
"Kunci motor belum dicabut sehingga tersangka dengan mudah membawa sepeda motor korban," jelasnya.
Korban yang sedang istirahat di dalam rumah mendengar suara starter sepeda motor dan langsung mengecek ke halaman depan rumah. Mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka, korban kemudian meminta tolong sehingga warga sekitar mengejar tersangka.
Akhirnya tersangka Ogi berhasil dibekuk warga dan dibawa ke balai desa, sementara tersangka Ridwan yang sempat sembunyi di rumahnya juga berhasil ditangkap warga.
Mendapatkan laporan tentang peristiwa itu, polisi langsung meluncur ke lokasi sebelum para tersangka babak belur dihajar warga. Beruntung, akhirnya kedua tersangka bisa diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Kebumen. Ratusan warga yang telah mengepung balai desa pun berdesakan karena ingin menghajar para tersangka.
"Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kebumen," imbuhnya.
Peristiwa itu pun direkam oleh warga setempat hingga videonya viral di media sosial. Salah satu media sosial yang meng-upload peristiwa itu adalah akun instagram @beritakebumen.
Sementara itu, tersangka Ogi mengaku telah lebih dari sekali melancarkan aksi pencurian sepeda motor. Ia mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terlilit utang sebesar Rp 70 juta di salah satu bank yang kala itu digunakan untuk membuat rumah.
"Ya duit penjualan motor buat nyicil utang bank. Cicilannya sebulan sekitar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah beserta STNK, sebuah kunci pas ukuran 10 dan 14, dua buah kunci sepeda motor merek CHOHO, sebuah kunci Y ukuran 8, 10 dan 12, enam buah kunci L berbagai ukuran, lima buah mata ketok dan sebuah gunting.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(apu/aku)