Polisi meringkus maling yang membobol kantor Balai Desa Senon, Kecematan Kemangkon, Purbalingga. Pelaku diketahui menggasak uang tunai, HP hingga DVR CCTV.
Kapolsek Kemangkon, Iptu Heri Iskandar menjelaskan tersangka yang ditangkap berinisial TF (32). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu tercatat sebagai warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja.
Heri menyebut tersangka beraksi pada Kamis (25/8). Saat itu petugas kebersihan mendapati Balai Desa Senon dalam kondisi acak-acakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, petugas kebersihan bernama Suginah yang akan membersihkan balai desa mendapati ruangan sudah terbuka dan kondisinya acak-acakan. Kemudian peristiwa dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan ke Polsek Kemangkon," kata Heri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).
Dari pemeriksaan di TKP, diketahui sejumlah barang yang ada di dalam balai desa hilang di antaranya uang tunai Rp 1.750.000 milik Kepala Desa, uang tunai Rp 250 ribu milik perangkat desa, DVR Server CCTV, satu unit HP merek Redmi 9C, satu buah hardisk eksternal. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemangkon dan Resmob Polres Purbalingga, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada Rabu (28/8)," terangnya.
Heri menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali.
"Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2015, 2016 dan 2021," jelasnya.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu Unit HP merk Redmi 9C, satu buah linggis panjang, satu buah obeng, jaket jumper yang dipakai saat beraksi dan satu sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-3695-LL sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
"Modus yang dilakukan tersangka saat beraksi di Balai Desa Senon yaitu menaiki tembok sebelah balai desa kemudian masuk dengan merusak jendela, teralis dan ventilasi. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalamnya," jelasnya.
Heri mengatakan, uang dari hasil curian ini sudah habis digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. "Uang habis digunakan keperluan sehari-hari. Karena bekerja sebagai buruh ngakunya kurang. Pelaku baru menikah Bulan Mei," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(aku/apu)