Residivis kasus pencurian motor (curanmor), KA (47), nggak ada kapoknya. KA kembali berurusan dengan polisi gegara kasus pencurian motor buntut kecanduan judi online atau judol.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menyebut pelaku merupakan warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melapor kepada pihak kepolisian.
Dia mengatakan kejadian bermula saat korban LR memarkirkan motornya di sebuah milik orang tuanya yang ada di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (3/8) pukul 15.52 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, motor korban, yakni Honda Vario bernopol K 5062 BBC itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah tersebut, terdengar motornya dinyalakan," jelas Yorisa dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Rabu (25/9).
Korban langsung bergegas, dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Korban juga sempat menginfokan ke polisi jika melihat motor yang mirip miliknya dijual via Facebook pada Selasa (13/8).
"Anggota kemudian memancing pelaku dengan cara COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan," kata dia.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (3/9) pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni, selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama LR.
"Pelaku ternyata residivis (curanmor). Dia sudah dua kali menjalani hukuman," jelasnya.
Pelaku Sudah Biasa Maling Motor Matik
Pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat berjenis matik. Alasannya mudah dicuri.
"Dijual per unit Rp 1,2 juta-Rp 2 juta. Dijual kepada teman," kata KA.
Dari pengakuan pelaku hasil dari penjualan motor itu untuk bermain judi slot. Selain itu juga untuk hidup berfoya-foya atau bersenang-senang.
"Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang," ucap KA.
Atas perbuatannya KA dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.
(ams/apl)