9 Fakta Pengusaha Tembaki Pajero di Demak Pakai Pistol Glock Kaliber 32 Mm

Round-Up

9 Fakta Pengusaha Tembaki Pajero di Demak Pakai Pistol Glock Kaliber 32 Mm

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 21 Sep 2024 07:00 WIB
Pelaku saat diinterogasi di Polsek Karanganyar, Demak.
Pelaku saat diinterogasi di Polsek Karanganyar, Demak. Foto: dok. Polres Demak
Solo -

Sunarwan (60) ditahan polisi setelah menembaki mobil Pajero di Jalur Pantura, Trengguli, Wonosalam, Demak, Kamis siang lalu. Pria pengusaha itu menembak pakai pistol Glock kaliber 32 mm. 'Aksi koboi' itu viral di media sosial. Berikut fakta-faktanya.

Korban berhasil menangkap gambar pelaku penembakan ban mobil di Demak saat sedang mengarahkan senjatanya.Korban berhasil menangkap gambar pelaku penembakan ban mobil di Demak saat sedang mengarahkan senjatanya. Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emosi Tak Bisa Menyalip

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Sunarwan yang mengemudikan mobil Honda BRV itu emosi saat terjebak macet di jalan yang menyempit karena sedang ada proyek perbaikan.

Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan pelaku menembaki ban mobil korban, Pajero Sport hitam, lantaran kesal tidak bisa menyalip.

ADVERTISEMENT

"Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli tadi siang, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan," kata Jarno di Polres Demak, Kamis (19/9/2024) malam.

"Pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api," imbuh dia.

Pengakuan Korban

Korban yang mobilnya ditembak pelaku, Ahmad Laili Dimyati (40) mengatakan saat itu dia dan istrinya melaju dari Semarang hendak takziah ke Pati. Setiba di lokasi, dia melihat pelaku sempat mengarahkan pistol ke mobil di belakangnya.

"Sudah sempat mau berantem sama mobil di belakang, kan ada mobil Xenia. (Sama) Mobil Xenia itu sudah mau mengeluarkan pistol, saya lihat, istri saya tak suruh untuk memvideo, karena posisinya terlalu cepat itu kan nggak kekejar video, akhirnya Xenia-nya kayaknya mundur nggak berani. Saya jalan terus karena saya di depannya Xenia jadi saya tahu," kata Ahmad di Polres Demak, Kamis (19/9/2024).

"Iya, diancam, dia ngeluarin gini (senjata ke atas sambil menyetir), terus ditutup lagi," sambungnya.

Setelah berhasil menyalip kendaraan di belakangnya, pelaku lalu mengancam korban yang berada di depannya. Pelaku mengancam korban lantaran tidak bisa menyalip dan sadar sempat divideokan oleh korban.

"Akhirnya saya jalan terus, dia tetap masih di bahu jalan, dia mau motong. Ada klakson kan saya nggak begitu dengar, saya tahu setelah ada suara penembakan itu," ujar Ahmad.

"Nah, dia kayak nggak terima, akhirnya dia mengeluarkan pistol itu saya nggak tahu. Setahu saya itu cuman kedengeran dor dor dor gitu, kaget kan saya, saya kira itu airsoft gun, ya udah saya jalan aja. Jalan itu masih ditembak lagi dor dor dor. Terus akhirnya posisi pelaku ada di belakang, saya biarin aja saya nggak mau turun takut saya itu," sambung dia.

Setelah melintasi antrean kendaraan tersebut, korban menjumpai pos polisi dan langsung melapor. "Polisi langsung bertindak cepat," ujar Ahmad.

Akibat tembakan itu, Ahmad bilang, ban belakangnya tembus kanan kiri dan ban depan bagian kiri juga bocor. Ia mengaku mendengar suara tembakan sebanyak sekitar lima kali.

Istri korban, Tyas Amalia (30) sempat ketakutan saat itu. Meski demikian, dia sempat mau memvideokan kejadian itu buat barang bukti.

"Untuk barang bukti ya, mau saya video itu dia ngarahin ke arah atas itu pistolnya. Terus saya buru-buru matiin video. Udah tremor (gemetar) semua itu, video cuma dapat 3 detik kayaknya saking takutnya," ujar Tyas.

Ditangkap di Kudus

Setelah menembak, pelaku kabur ke arah Kudus. Anggota Satlantas Polres Demak dan Polsek Karanganyar bergegas mengejar. Akhirnya pelaku bisa tertangkap di traffic light Kencing, Kudus.

"Iya sempat kabur. Dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran, tertangkap di Kudus tepatnya di depan Hotel Griptha," kata Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno, kemarin.

"Kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S (pelaku). Kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobilnya," sambung Jarno.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dijerat 2 Pasal

Atas perbuatannya, Jarno menjelaskan, pelaku dikenakan dua pasal berikut.

"Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.

Pengusaha Asal Kendal

Jarno mengungkapkan, pelaku merupakan warga sipil asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Dia bekerja sebagai pengusaha atau wiraswasta di wilayah Boja, Kendal.

"Warga biasa, wiraswasta," kata Jarno kepada detikJateng melalui telepon, Jumat (20/9/2024).

Pakai Pistol Glock Kaliber 32 Mm

Polisi juga mengungkap senjata api yang digunakan pelaku yaitu senjata Glock kaliber 32 mm. Pelaku memiliki izin resmi terkait senjata tersebut.

"Izinnya sesuai peruntukannya spek senjatanya untuk bela diri. Surat izinnya surat izin bela diri, sesuai dengan spek senjatanya kan (Glock) kaliber 32 itu," kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, Jumat (20/9/2024).

"Resmi, suratnya emang resmi, cuman ya sepertinya yang bersangkutan emosi ya, cuman kan tetap aja nggak bisa dibenarkan karena arogan," imbuhnya.

Izin Kepemilikan Senpi Hampir Habis

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengungkap izin kepemilikan senpi atas pelaku berlaku hingga 25 September 2024.

Terkait pencabutan izin senpi, Winardi menyebut hal itu bukan ranahnya, namun ia memastikan ada sanksi terkait ini.

"Ya pasti ada sanksinya. Tapi bukan ranah kita," terangnya.

Ditahan di Polres Demak

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Demak. Mobilnya dan barang bukti lain juga diamankan.

"Iya, (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.

"Iya (pelaku ditahan di Polres Demak)," imbuh Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro.

Polda Jateng Angkat Bicara

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Aryanto menjamin pelaku penembakan mobil di Demak itu bakal diproses hukum. Pelaku dijerat pasal tindak pidana perusakan dan kekerasan.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang dibenarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Artanto dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Halaman 2 dari 2
(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads