Viral Video Duel Sabet Celurit di Semarang, Pelaku Diciduk

Viral Video Duel Sabet Celurit di Semarang, Pelaku Diciduk

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 19 Sep 2024 21:00 WIB
Para pelaku duel menggunakan celurit yang viral di Semarang saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
Para pelaku duel menggunakan celurit yang viral di Semarang saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Sebuah video duel antara dua orang menggunakan celurit panjang di Semarang beredar lewat media sosial dan chat WhatsApp. Pelaku duel dan rekan-rekannya kini sudah ditangkap polisi.

Salah satu akun yang memposting video itu adalah akun X @Pa***o2018. Dalam video yang berbedar itu terlihat ada dua orang yang salah satunya menggunakan helm hitam saling mengayunkan celurit panjang. Sementara di sekeliling mereka banyak orang yang melihat. Tidak lama kemudian salah satu pelaku duel dikejar oleh kelompok yang tadinya hanya menonton.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan peristiwa itu terjadi pada 25 Agustus 2024 lalu dan mulai viral hari Senin (16/9) lalu. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap satu pelaku sebelum video itu viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini peristiwa lama. Satu tersangka sudah diamankan dan satu pelaku masih dilakukan pengejaran," kata Irwan di Lobi Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

Video tersebut sempat kembali muncul pascaperistiwa pembacokan mahasiswa Udinus di SPBU Kelud. Irwan menjelaskan kejadian di video itu ada di Jalan dr. Cipto.

ADVERTISEMENT

"Itu di Jalan dr. Cipto tanggal 25 Agustus lalu," tegasnya.

Sementara itu pelaku yang ditangkap, Deny Saputra warga Semarang Tengah mengatakan saat itu dia memang sengaja mencari lawan duel dan melihat live Instagram kelompok lawannya. Dia pun menerima tantangan mereka.

"Pihak sana live di IG. Saya kepancing emosi saya terima tantangan dia," ujar Deny.

Dia juga mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras dan sengaja mencari lawan untuk ribut. Kelompok sedang live itu kemudian ditantang dan terjadi duel di lokasi.

"Habis one by one saya lari ke belakang, teman-temannya datang semua," ujar Deny.

Dia kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads